Berita

Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Polres Bekasi)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Indonesia Darurat Sampah!

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah didesak segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Itu lantaran gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. 

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Elpisina menilai peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.


Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat. Menurutnya, pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir. 

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya. 

Legislator PKB ini menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. 

Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” imbuh Elpisina.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA. 

“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya