Berita

Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. (Foto: Polres Bekasi)

Politik

Longsor Bantargebang Bukti Indonesia Darurat Sampah!

SENIN, 09 MARET 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah didesak segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Itu lantaran gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. 

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKB, Elpisina menilai peristiwa memilukan ini adalah alarm keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah masuk status darurat.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujar Elpisina kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.


Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam nyawa masyarakat. Menurutnya, pola tradisional "kumpul-angkut-buang" harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir. 

“Seluas apapun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” ujarnya. 

Legislator PKB ini menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Mirisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka. 

Sistem ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.

“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.

Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” imbuh Elpisina.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa reformasi ini tidak bisa ditunda lagi. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar pemindahan sampah dari kota ke TPA. 

“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya