Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

SENIN, 09 MARET 2026 | 09:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Serangan yang menimbulkan polemik terkait prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpotensi menyesatkan pemahaman publik tentang hukum acara pidana.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 sekaligus pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin mengatakan, bahwa proses peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan KPK merupakan prosedur yang sah secara hukum dan tidak melanggar ketentuan KUHAP.

"Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya," kata Hasanuddin kepada RMOL di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, karena itu penetapan tersangka bukanlah syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Dengan demikian, peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana," tegas Hasanuddin.

Hasanuddin juga menanggapi pandangan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap yang menyebut penggunaan sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sebagai "celah hukum".

Menurut dia, penilaian tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana yang berlaku.

"Sprindik umum memang sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, Hasanuddin turut menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka karena bukan penyidik.

Ia menilai pandangan tersebut harus dipahami dalam konteks kelembagaan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Dalam UU KPK, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan," tutur Hasanuddin.

Menurutnya, pimpinan KPK memiliki kewenangan strategis dan administratif dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan penindakan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Ia juga mengingatkan agar polemik mengenai aspek formil seperti sprindik umum maupun kewenangan pimpinan KPK tidak mengaburkan substansi utama penegakan hukum dalam perkara yang kini tengah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kerja pemberantasan kejahatan ini cukup berat karena berhadapan dengan kejahatan para kerah putih. Karena itu perlu mendapat dukungan berbagai pihak, bukan sebaliknya," tegasnya lagi.

Ia juga meminta agar perdebatan publik tidak diarahkan pada upaya membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK melalui argumentasi yang tidak komprehensif mengenai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Siaga 98 menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai sah atau tidaknya prosedur penyidikan kepada hakim praperadilan untuk diputuskan secara objektif berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

"Siaga 98 berharap para pihak berhenti membenturkan penyidik dengan pimpinan KPK atas alasan atau argumen yang tidak komprehensif tentang kewenangan KPK," pungkas Hasanuddin.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya