Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Memanusiakan Relasi Dokter-Pasien

MINGGU, 08 MARET 2026 | 15:57 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

ASIMETRI! Keterhubungan antara tenaga medis dan pasien seringkali terjadi dalam format yang tidak setara. Otoritas kewenangan medik karena mandat profesional seorang dokter, berbatasan dengan otonomi tubuh pasien.

Selembar kertas bertajuk Informed Consent atau persetujuan tindakan medis, bukan sekedar tumpukan istilah teknis yang rumit dan ditandatangani tanpa sempat memahami. Dalam dunia kedokteran, momen tersebut sering kali menjadi titik nadir, karena kerap disalahpahami sebagai formalitas administrasi.

Dari Paternalisme ke Otonomi


Sepanjang sejarah, relasi antara dokter dan pasien terjebak dalam pola paternalistik, sebuah paradigma dimana dokter menjadi otoritas tunggal serba mengetahui apa yang terbaik bagi pasien (the doctor knows best). Sementara pasien diposisikan sebagai objek pasif terapi.

Secara filosofis, tubuh adalah milik pribadi yang kedaulatannya tidak boleh dirampas siapapun.

Rekonstruksi hubungan itu, kini bergeser menuju pola horizontal-kontraktual (Komalawati, 1999). Di sini, kedudukan dokter dan pasien mewujud seimbang. Sehingga, informed consent bukan lagi sekadar surat izin operasi, melainkan format dari hak atas informasi, serta hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination).

Dalam konteks bioetika, otonomi pasien adalah pilar utama yang tidak bisa ditawar (Arthanti, 2025).

Kelahiran UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan, membawa perspektif bagi perlindungan hak pasien. Tetapi, data menunjukkan tantangan besar masih membentang. Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, Kementerian Kesehatan mencatat 51 aduan kasus dugaan malpraktik, dimana hampir separuhnya (24 kasus) berujung pada kematian (Ulya & Akbar, 2025).
 
Banyak dari sengketa ini bermuara pada satu masalah klasik: kegagalan komunikasi informasi medis atau cacatnya proses persetujuan.

Jebakan Legal Fiction

Dalam praktik keseharian, informed consent seringkali jatuh menjadi legal fiction atau fiksi hukum. Dokumennya sah secara tanda tangan, namun cacat secara substansi karena pasien tidak benar-benar mampu memahami (Susilo et al., 2025).

Selain itu, tugas dalam memberikan penjelasan didelegasikan kepada tenaga non-medis demi efisiensi waktu, padahal hukum mewajibkan dokter pelaksana yang memberikan penjelasan langsung (Putra & Yustia, 2025). Perlu proporsional dalam menempatkan tanggung jawab.

Keberadaan UU Kesehatan No 17/ 2023 merumuskan Pasal 273, yang menuntut transparansi lebih luas, termasuk soal estimasi pembiayaan layanan, angkah progresif agar pasien tidak terkejut di akhir prosedur.

Hal tersebut sejalan dengan Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo (2010) yang menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia. Jika prosedur administrasi justru membuat manusia merasa asing dengan kesehatannya sendiri, maka prosedur itu harus dievaluasi.

Termasuk memasuki era telemedicine, tantangan semakin bertambah. Bagaimana memastikan persetujuan elektronik (e-consent) memiliki kualitas pemahaman setara dengan tatap muka? Perlu terdapat kepastian hukum secara krusial (Mursito, 2024).
 
Jangan sampai kemudahan teknologi justru mengabaikan perlindungan data pribadi pasien yang sangat sensitif (Nadira & Khairunnisa, 2023).

Jembatan Komunikasi

Lantas, bagaimana solusinya? Perlu rekonstruksi integratif. Berdasarkan Teori Hukum Integratif dari Romli Atmasasmita (2012), bahwa penegakan hukum harus mampu menyatukan norma dengan perilaku serta nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu pula, (i) institusi termasuk tenaga kesehatan harus memulai budaya edukasi yang komprehensif, tidak kejar tayang dalam konsultasi, (ii) formulir medis yang penuh bahasa rumit harus mulai diterjemahkan ke dalam bahasa populer yang komunikatif, atau bahkan dibantu alat visual (Arthanti, 2025), (iii) penguatan literasi kesehatan masyarakat, terutama agar pasien mampu bertanya terbuka sehingga mendapatkan penjelasan yang utuh.

Sesungguhnya, Informed consent adalah sebuah proses komunikasi etis, bukan sekadar urusan tinta di atas kertas (Faden & Beauchamp, 1986). Kita memiliki momentum dan kesempatan untuk memanusiakan kembali hubungan dokter-pasien.

Pada akhirnya, keberhasilan tindakan medis tidak hanya diukur dari hasil semata, tetapi melalui rasa hormat yang diberikan pada martabat serta pilihan sadar manusia atas hidupnya.

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya