Berita

Logo PT Karabha Digdaya. (Foto: Website ptkd.co.id)

Hukum

KPK Dalami Peran Pengacara di Balik Percepatan Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya

MINGGU, 08 MARET 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain di balik praktik suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pengacara dari S&P Law Office dilakukan untuk menelusuri lebih jauh perjalanan perkara sengketa lahan yang kemudian berujung pada permohonan percepatan eksekusi.

"Jadi para saksi dimaksud merupakan konsultan hukum ya dari PT KD, sehingga kita ingin mendalami dalam proses hukum sengketa lahan ini seperti apa perjalanannya, karena sebelum sengketa tentu ada proses di awalnya, di PN-nya seperti apa, di PT-nya seperti apa, kemudian proses di kasasinya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.


KPK, kata Budi, tidak hanya menyoroti proses eksekusi yang diduga disertai praktik suap, tetapi juga ingin melihat rangkaian perkara sejak awal hingga akhirnya berujung pada permohonan percepatan eksekusi di pengadilan.

"Sehingga berlanjut sampai dengan permohonan percepatan eksekusi atas sengketa lahan itu, padahal di sisi lain masih ada rencana gugatan peninjauan kembali dari masyarakat yang bersengketa dengan PTKD itu," terang Budi.

Melalui pemeriksaan para pengacara tersebut, penyidik berupaya memetakan secara utuh jalannya perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dengan masyarakat.

"Sehingga kita ingin mengetahui bagaimana perjalanan dari sengketa lahan ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, dua pengacara dari S&P Law Office telah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate S&P Law Office.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Tak Lagi Menjabat, Anies Keliling Kampus Isi Ceramah

Senin, 09 Maret 2026 | 10:15

Pemerintah Diminta Turun Atasi Ancaman Kental Manis pada Anak di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Tips Praktis Investasi Emas untuk Pemula, Cara Aman Lindungi Nilai Aset

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Prabowo Minta Laporan Progres Proyek 10 Universitas STEM dan Kedokteran di Hambalang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:03

Ramai Isu Pembajakan, Pandji Bakal Rilis Buku dari Spesial Show Mens Rea

Senin, 09 Maret 2026 | 10:01

Malam Takbiran dan Nyepi Barengan di Bali? Begini Cara Umat Menjaga Harmoni

Senin, 09 Maret 2026 | 09:54

Perkara Selebgram Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Senin, 09 Maret 2026 | 09:52

JK Sarankan Prabowo Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 09 Maret 2026 | 09:42

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Senin, 09 Maret 2026 | 09:36

Cadangan BBM Hanya 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Beban Fiskal

Senin, 09 Maret 2026 | 09:33

Selengkapnya