Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien dan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa persnya di Resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien, menyatakan siap memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Nabilah ditetapkan sebagai tersangka usai mengunggah rekaman CCTV terkait insiden pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR. Pasangan tersebut diduga mengamuk di restoran dan membawa kabur makanan tanpa melakukan pembayaran.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan langsung kasus yang dialami kliennya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman yang bersedia mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi pada klien kami. Kami akan datang dengan niat baik,” ujar Goldie di Resto Bibi Kelinci Kopitiam Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2026.
Pada kesempatan yang sama, Nabilah juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang telah merespons kasus tersebut.
“Saya ingin berterima kasih kepada Pak Presiden Prabowo dan juga kepada Bapak Habiburokhman selaku Ketua Komisi III. Terima kasih banyak, mohon agar kasus saya dapat diperhatikan,” kata Nabilah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa rapat tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU terkait kasus pemilik restoran Nabilah O’Brien pada Senin mendatang, yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru dijadikan tersangka,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026.
Undangan tersebut dimaksudkan agar perkara yang terjadi dapat dijelaskan secara terbuka di hadapan publik.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.
Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Kejadian tersebut juga terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.
Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan laporan yang dibuat di Bareskrim Polri.