Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan yang dituduh menyelundupkan narkoba seberat dua ton.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.


“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Menurut Habiburrokhman, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.

“Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan sempat memicu kritik di masyarakat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 5 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang sempat tegang ketika majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan majelis hakim.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya