Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan yang dituduh menyelundupkan narkoba seberat dua ton.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.


“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Menurut Habiburrokhman, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.

“Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan sempat memicu kritik di masyarakat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 5 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang sempat tegang ketika majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan majelis hakim.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya