Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan yang dituduh menyelundupkan narkoba seberat dua ton.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan pemenuhan hak tersangka maupun terpidana sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan.


“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburrokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menyatakan bersyukur atas putusan PN Batam yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Menurut Habiburrokhman, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP baru yang menempatkan hukuman mati bukan sebagai hukuman pokok, melainkan sebagai alternatif terakhir.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadan karena merasa tidak bersalah. Namun, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.

“Tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadan dalam perkara dugaan penyelundupan narkoba. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati dan sempat memicu kritik di masyarakat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis sore, 5 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik.

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang sempat tegang ketika majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian putusan majelis hakim.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya