Berita

Gedung Balaikota DKI Jakarta. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Layani Konsultasi dan Pengaduan Pekerja
JUMAT, 06 MARET 2026 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna melayani konsultasi serta menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, posko ini dibentuk sebagai sarana bagi pekerja maupun perusahaan untuk memperoleh informasi serta menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

Ia menyampaikan, keberadaan posko tersebut dapat membantu memastikan hak pekerja atau buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Syaripudin berharap, posko ini juga dapat mendorong kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu.

“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” tandasnya.

Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464. Sementara untuk layanan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Selain itu, informasi mengenai layanan posko juga dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Layanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, serta pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya