Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Hukum

OJK Lacak Aset PT DSI untuk Pulihkan Dana Lender

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menempatkan dana.

OJK sebelumnya menemukan indikasi tindakan fraud dalam pemeriksaan terhadap PT DSI dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2026.


Menurutnya, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses pelacakan aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana lender.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memonitor rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) yang saat ini menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.

“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.

Kasus PT DSI saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Polisi telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial MY terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang disebut sebagai borrower eksisting. 

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam perkara yang sama.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya