Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Hukum

OJK Lacak Aset PT DSI untuk Pulihkan Dana Lender

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menempatkan dana.

OJK sebelumnya menemukan indikasi tindakan fraud dalam pemeriksaan terhadap PT DSI dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2026.


Menurutnya, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses pelacakan aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana lender.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memonitor rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) yang saat ini menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.

“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.

Kasus PT DSI saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Polisi telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial MY terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang disebut sebagai borrower eksisting. 

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam perkara yang sama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya