Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Hukum

OJK Lacak Aset PT DSI untuk Pulihkan Dana Lender

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menempatkan dana.

OJK sebelumnya menemukan indikasi tindakan fraud dalam pemeriksaan terhadap PT DSI dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2026.


Menurutnya, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses pelacakan aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana lender.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memonitor rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) yang saat ini menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.

“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.

Kasus PT DSI saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Polisi telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial MY terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang disebut sebagai borrower eksisting. 

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam perkara yang sama.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya