Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Hukum

OJK Lacak Aset PT DSI untuk Pulihkan Dana Lender

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menempatkan dana.

OJK sebelumnya menemukan indikasi tindakan fraud dalam pemeriksaan terhadap PT DSI dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2026.


Menurutnya, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses pelacakan aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana lender.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memonitor rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) yang saat ini menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.

“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.

Kasus PT DSI saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Polisi telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial MY terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang disebut sebagai borrower eksisting. 

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam perkara yang sama.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya