Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia Dwi R)

Hukum

OJK Lacak Aset PT DSI untuk Pulihkan Dana Lender

KAMIS, 05 MARET 2026 | 20:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah menelusuri aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung proses pemulihan dana para lender atau pihak yang menempatkan dana.

OJK sebelumnya menemukan indikasi tindakan fraud dalam pemeriksaan terhadap PT DSI dan telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI. Sebelumnya, melalui proses pemeriksaan, ditemukan indikasi tindakan fraud di PT DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Maret 2026.


Menurutnya, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk dalam proses pelacakan aset perusahaan maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan penempatan dana lender.

“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga memonitor rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Debitur (RUPD) yang saat ini menjadi forum komunikasi antara perusahaan dan para lender.

“OJK juga terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD, sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” tutur Agusman.

Kasus PT DSI saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri. Polisi telah menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial MY terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang disebut sebagai borrower eksisting. 

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian sekitar Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dalam perkara yang sama.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya