Berita

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (tengah). Anggota DPR RI F-PDIP Rieke Diah Pitaloka (perempuan paling kanan) (Foto: RMOL Faisal Aristama)

Politik

22 Tahun Mandek, DPR Janji Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah lebih dari dua dekade tertunda, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan pada tahun ini.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan proses pembahasan RUU PPRT hingga kini terus berjalan, meskipun belum bisa memastikan kapan waktu pasti pengesahannya.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.


Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyebut target pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa dilakukan pada April 2026.

“Insyaallah April, 21 April, hari Selasa, 2026,” kata Rieke.

Menanggapi hal tersebut, Bob Hasan merespons secara terbuka.

“Kalau Bu Rieke hari Selasa 21 April,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan saat ini masih ada satu isu yang sedang dimatangkan dalam pembahasan RUU PPRT, yakni mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Menurutnya, Baleg DPR tengah mengundang Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas mekanisme penegakan hukum melalui jalur mediasi.

“Kita masih ada satu sangkutan dalam penyelesaian perselisihan. Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.

Legislator Partai Gerindra ini menambahkan, skema mediasi tersebut masih dibahas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga di tingkat provinsi dengan keterlibatan kementerian terkait.

“Nah, mediasi itu apakah lembaga tersebut akan diselesaikan di setiap provinsi, tetapi ada instansi dalam hal ini kementerian yang ikut hadir dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kinerja antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja,” ujarnya.

Terkait berbagai masukan dari aliansi masyarakat sipil, Bob memastikan hampir seluruh aspirasi telah diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.

“Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak letterlijk kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya