Berita

Rieke Diah Pitaloka (Foto: Repro YouTube DPR)

Politik

22 Tahun Mandek, Rieke Diah Pitaloka Desak Baleg Segera Sahkan RUU PPRT

KAMIS, 05 MARET 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama 22 tahun.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka dalam RDPU penyusunan RUU PRT bersama Baleg DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. 

“Pertama, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” ujar Rieke.


Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini juga memohon dukungan pimpinan dan seluruh fraksi di DPR agar proses legislasi RUU tersebut segera dituntaskan.

“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi untuk mempercepat pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme pelindungan hukum yang efektif,” tegasnya.

Menurut Rieke, jika ada berbagai perbedaan pandangan terkait aspek budaya, kultur, maupun sosiologi seharusnya tidak lagi menjadi alasan untuk menunda pembahasan RUU yang sudah mandek hampir dua dekade tersebut.

“Kalaupun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Rieke menegaskan pemerintah untuk tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi PPRT tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak melalui pengesahan RUU PPRT yang telah menunggu selama 22 tahun untuk disahkan.

“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya