Berita

(Bupati Pati, Sudewo Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sebut Ada Upaya Pengondisian Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pati

KAMIS, 05 MARET 2026 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan upaya mengondisikan keterangan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pada Rabu, 4 Maret 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga berperan dalam mengumpulkan saksi lain dan mengarahkan keterangan mereka.

Kedua saksi dimaksud adalah Noor Eva Khasanah selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.


"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.

Karena itu, KPK mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

"Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, serta Karjan selaku Kades Sukorukun.

Dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan di dalam karung.

Kasus ini berkaitan dengan rencana Pemkab Pati yang akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 posisi perangkat desa yang saat ini kosong.

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).

Sejak November 2025, Sudewo diduga telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama para timsesnya. Pada masing-masing kecamatan kemudian ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8.

Anggota Tim 8 tersebut terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Imam selaku Kades Gadu, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Pramono selaku Kades Sumampir, Agus selaku Kades Slungkep, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis.

Selanjutnya, Abdul Suyono, dan Sumarjiono diduga menghubungi para kades di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta bagi setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Tarif tersebut diduga telah dinaikkan dari sebelumnya Rp125-150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang itu diduga juga disertai tekanan. Para calon perangkat desa disebut-sebut diancam bahwa apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, maka formasi perangkat desa tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya.

Akibat pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kades di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan Sumarjiono bersama Karjan untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Suyono, yang kemudian diduga diteruskan kepada Sudewo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya