Berita

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: RMOL/Alifia)

Nusantara

OJK Terima 13.130 Aduan Penipuan pada 10 Hari Ramadan

RABU, 04 MARET 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lonjakan aduan penipuan selama 10 hari pertama Ramadan 2026. Total laporan yang masuk tercatat mencapai 13.130 kasus, dengan 22.593 rekening terlapor.

Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sebelum Ramadan maupun periode yang sama tahun lalu.

"Ini sudah bisa kita lihat ada peningkatan sebelum bulan puasa maupun 10 hari di bulan puasa tahun 2025," kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu 4 Maret 2026.


Menurutnya, modus penipuan masih didominasi pola lama yang memanfaatkan momen meningkatnya aktivitas belanja masyarakat jelang Lebaran. 

Pelaku menawarkan promo atau diskon fiktif untuk produk kebutuhan hari raya, seperti pakaian dan aksesori.

"Misalnya orang belanja ya, kaitan dengan penipuan belanja online menawarkan produk-produk yang ini biasa ibu-ibu banyak membutuhkan banyak hal terkait dengan nanti persiapan mau lebaran dan lain-lain," terangnya.

Selain penipuan belanja online, OJK juga menerima laporan terkait tawaran kerja paruh waktu palsu hingga notifikasi hadiah yang mengarahkan korban mengklik tautan berbahaya. Modus ini bertujuan mencuri data pribadi untuk membobol akun keuangan korban.

"Jadi ini banyak promo ya yang ditawarkan padahal itu adalah penipuan," sambungnya.

Untuk penipuan konvensional, seperti barang tidak dikirim setelah pembayaran, Friderica menyebut kasus tersebut di luar kewenangan langsung OJK. Namun, jika korban sudah terlanjur mentransfer dana, OJK tetap berupaya membantu pengamanan dana.

"Misalnya kemarin kita tangani Alhamdulillah bisa kita kejar, uangnya bisa kita selamatkan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya