Berita

Sidang perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kasus Nadiem Disebut White Collar Crime

RABU, 04 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno berpandangan, korupsi yang diduga dilakukan Nadiem bukan tindak kriminal biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.


Pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus, kejahatan dilakukan secara senyap dan kerap sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Chuck menegaskan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini membutuhkan instrumen teknis yang mumpuni.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset segera dilakukan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.

Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga pengadaan tidak sesuai perencanaan dan terjadi lonjakan kepemilikan saham yang drastis atas nama Nadiem di perusahaan investasi, yang terjadi sesaat sebelum ia melepas jabatan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya