Berita

Sidang perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kasus Nadiem Disebut White Collar Crime

RABU, 04 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno berpandangan, korupsi yang diduga dilakukan Nadiem bukan tindak kriminal biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.


Pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus, kejahatan dilakukan secara senyap dan kerap sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Chuck menegaskan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini membutuhkan instrumen teknis yang mumpuni.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset segera dilakukan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.

Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga pengadaan tidak sesuai perencanaan dan terjadi lonjakan kepemilikan saham yang drastis atas nama Nadiem di perusahaan investasi, yang terjadi sesaat sebelum ia melepas jabatan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya