Berita

Sidang perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kasus Nadiem Disebut White Collar Crime

RABU, 04 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno berpandangan, korupsi yang diduga dilakukan Nadiem bukan tindak kriminal biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.


Pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus, kejahatan dilakukan secara senyap dan kerap sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Chuck menegaskan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini membutuhkan instrumen teknis yang mumpuni.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset segera dilakukan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.

Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga pengadaan tidak sesuai perencanaan dan terjadi lonjakan kepemilikan saham yang drastis atas nama Nadiem di perusahaan investasi, yang terjadi sesaat sebelum ia melepas jabatan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya