Berita

Sidang perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kasus Nadiem Disebut White Collar Crime

RABU, 04 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno berpandangan, korupsi yang diduga dilakukan Nadiem bukan tindak kriminal biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.


Pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus, kejahatan dilakukan secara senyap dan kerap sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Chuck menegaskan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini membutuhkan instrumen teknis yang mumpuni.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset segera dilakukan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.

Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga pengadaan tidak sesuai perencanaan dan terjadi lonjakan kepemilikan saham yang drastis atas nama Nadiem di perusahaan investasi, yang terjadi sesaat sebelum ia melepas jabatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya