Berita

Sidang perkara Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Kasus Nadiem Disebut White Collar Crime

RABU, 04 MARET 2026 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan menteri Nadiem Makarim dinilai masuk kategori kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Pakar Pemulihan Aset, Chuck Suryosumpeno berpandangan, korupsi yang diduga dilakukan Nadiem bukan tindak kriminal biasa. Kejahatan tersebut dilakukan oleh individu yang memiliki posisi strategis, status sosial tinggi, serta akses luas dalam struktur pemerintahan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (Nadiem Makarim) termasuk jenis white collar crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi menimbulkan kerugian finansial besar melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Chuck dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Maret 2026.


Pelaku kejahatan kerah putih umumnya merupakan profesional yang memiliki akses eksklusif terhadap sistem keuangan dan informasi penting. Dengan memanfaatkan jabatan serta keahlian khusus, kejahatan dilakukan secara senyap dan kerap sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

Chuck menegaskan, karakter white collar crime bersifat sistematis dan sering kali baru terungkap setelah berlangsung cukup lama. Dampaknya pun tidak hanya sebatas kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.

Karena kompleksitasnya, penanganan perkara semacam ini membutuhkan instrumen teknis yang mumpuni.

“Diperlukan keahlian khusus yang melibatkan banyak disiplin, terutama audit forensik dan analisis data keuangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Chuck mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengungkap perkara tersebut. Namun ia mengingatkan agar proses penelusuran aset segera dilakukan.

“Sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatan sebagai tahap awal pemulihan aset, seiring dengan proses penyidikan dan penuntutan terhadap Nadiem,” pungkasnya.

Nadiem ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek (2019-2022). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Dalam persidangan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook, yang melibatkan penggunaan dana negara dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar.

Jaksa menduga pengadaan tidak sesuai perencanaan dan terjadi lonjakan kepemilikan saham yang drastis atas nama Nadiem di perusahaan investasi, yang terjadi sesaat sebelum ia melepas jabatan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya