Berita

Azas Tigor Nainggolan. (Foto: RMOL)

Hukum

Singapore Airlines Disomasi Buntut Layanan Buruk

RABU, 04 MARET 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne-Singapura-Jakarta pada 2 Maret 2026.

Somasi I dikirim pada 3 Maret 2026 terkait koper milik penumpang berinisial MR yang tidak ditemukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, bagasi tersebut berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan.

Kuasa hukum MR dari ASTINA Law Firm,  Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kliennya tidak mendapat kepastian lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing), serta tidak menerima pelayanan yang layak. MR bahkan batal menghadiri acara keluarga karena persoalan tersebut.


Menurut Tigor, MR juga mendapat perlakuan tidak profesional dari salah satu petugas SQ di Jakarta. Saat keluarga meminta kejelasan, mereka justru disebut ditantang menempuh jalur hukum.

Tigor mengungkapkan, ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan, namun belum direalisasikan.

Ia menilai tindakan maskapai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab terhadap bagasi selama berada dalam pengawasannya.

“Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat,” kata Tigor.

Dalam somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang dinilai tidak profesional.

ASTINA memberi waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh jalur hukum.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya