Berita

Azas Tigor Nainggolan. (Foto: RMOL)

Hukum

Singapore Airlines Disomasi Buntut Layanan Buruk

RABU, 04 MARET 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne-Singapura-Jakarta pada 2 Maret 2026.

Somasi I dikirim pada 3 Maret 2026 terkait koper milik penumpang berinisial MR yang tidak ditemukan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, bagasi tersebut berstatus checked-through atau langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan.

Kuasa hukum MR dari ASTINA Law Firm,  Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kliennya tidak mendapat kepastian lokasi bagasi, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing), serta tidak menerima pelayanan yang layak. MR bahkan batal menghadiri acara keluarga karena persoalan tersebut.


Menurut Tigor, MR juga mendapat perlakuan tidak profesional dari salah satu petugas SQ di Jakarta. Saat keluarga meminta kejelasan, mereka justru disebut ditantang menempuh jalur hukum.

Tigor mengungkapkan, ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan, namun belum direalisasikan.

Ia menilai tindakan maskapai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam sistem penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab terhadap bagasi selama berada dalam pengawasannya.

“Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat,” kata Tigor.

Dalam somasinya, ASTINA menuntut Singapore Airlines untuk mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, membayarkan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000, memenuhi janji penggantian atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya, serta memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang dan menindak petugas yang dinilai tidak profesional.

ASTINA memberi waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta menempuh jalur hukum.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya