Berita

Pengacara Deolipa dan kliennya, Linda Susanti di kantor Dewas KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Linda Susanti Dilaporkan KPK ke Polda Metro Usai Hasil Pemeriksaan Dewas

RABU, 04 MARET 2026 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut dilakukan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa aduan Linda mengenai dugaan pelanggaran etik pegawai KPK tidak terbukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Linda Susanti, yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), sebelumnya melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

“Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Maret 2026.


Budi menegaskan, dari hasil pemeriksaan Dewas, tudingan yang disampaikan Linda Susanti tidak terbukti. Karena itu, KPK melaporkan Linda ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan aset.

“Kemudian KPK melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset yang bersangkutan. Kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Sebelumnya, Linda juga melaporkan sejumlah pegawai KPK ke Bareskrim Polri. Ia mengklaim memiliki sejumlah aset berharga yang disita KPK dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Linda menyebut aset yang disita penyidik meliputi uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti. Aset tersebut antara lain berupa uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura dalam kondisi tersegel resmi, dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, serta uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.

Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram yang dilengkapi sertifikat resmi, serta sejumlah sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Aset tanah tersebut tersebar di beberapa wilayah, mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir, Palembang. Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Linda mengklaim total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, termasuk di dalamnya 45 juta dolar Singapura, emas batangan, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya