Berita

BPN Kota Depok (Foto Depok Pos)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

RABU, 04 MARET 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berpeluang dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan suap badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya (KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peluang pemeriksaan terhadap BPN Kota Depok terbuka untuk mengurai secara terang status lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Tapos.

"Terbuka kemungkinan (pihak BPN Depok diperiksa) untuk menjelaskan status lahan tersebut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.


Meski demikian, Budi belum memerinci siapa saja pihak di lingkungan BPN Kota Depok yang akan dimintai keterangan penyidik. Ia menegaskan, proses pendalaman masih terus berjalan.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya membidik dugaan rasuah untuk mempercepat eksekusi lahan oleh PN Depok. Seluruh rangkaian proses sengketa tanah, sejak awal hingga putusan pengadilan, turut menjadi atensi lembaga antirasuah.

"Kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga," pungkas Budi.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan lima dari tujuh orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa melawan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

PT KD beberapa kali kembali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara atau "satu pintu" komunikasi dengan pihak PT KD. Melalui Yohansyah, disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Berliana menyampaikan permintaan itu kepada Trisnadi. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar.

Setelah negosiasi, disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya