Berita

BPN Kota Depok (Foto Depok Pos)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

RABU, 04 MARET 2026 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok berpeluang dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan suap badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Karabha Digdaya (KD) kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, peluang pemeriksaan terhadap BPN Kota Depok terbuka untuk mengurai secara terang status lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Tapos.

"Terbuka kemungkinan (pihak BPN Depok diperiksa) untuk menjelaskan status lahan tersebut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.


Meski demikian, Budi belum memerinci siapa saja pihak di lingkungan BPN Kota Depok yang akan dimintai keterangan penyidik. Ia menegaskan, proses pendalaman masih terus berjalan.

Menurut Budi, penyidik tidak hanya membidik dugaan rasuah untuk mempercepat eksekusi lahan oleh PN Depok. Seluruh rangkaian proses sengketa tanah, sejak awal hingga putusan pengadilan, turut menjadi atensi lembaga antirasuah.

"Kita juga akan melihat ke belakang gitu kan bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, gitu kan sampai ke putusan pertama, putusan kedua sampai banding ya, ada bandingnya juga," pungkas Budi.

Pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan lima dari tujuh orang yang terjaring OTT pada Kamis, 5 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa melawan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, pada Januari 2025 PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut pada Februari 2025.

PT KD beberapa kali kembali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Dalam perkembangannya, I Wayan Eka dan Bambang diduga meminta Yohansyah menjadi perantara atau "satu pintu" komunikasi dengan pihak PT KD. Melalui Yohansyah, disampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana di sebuah restoran di Depok untuk membahas waktu pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan fee tersebut. Berliana menyampaikan permintaan itu kepada Trisnadi. Namun pihak PT KD menyatakan keberatan atas nilai Rp1 miliar.

Setelah negosiasi, disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya