Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Zakat (Seharusnya) Tidak Boleh Ikut Basis Moneter

RABU, 04 MARET 2026 | 05:15 WIB

DI banyak negara modern, pajak dan zakat sering diperlakukan seolah-olah berada dalam ruang yang sama. Keduanya sama-sama dipungut, sama-sama dikelola lembaga resmi, dan sama-sama dihitung dalam satuan uang negara. Sekilas ini tampak praktis. 

Namun secara sistemik, penyatuan basis moneter antara pajak dan zakat justru menimbulkan masalah serius, terutama bagi fungsi zakat itu sendiri.

Masalahnya bukan soal niat atau administrasi, melainkan soal basis moneter. Pajak dan zakat bekerja dengan cara yang sangat berbeda, bahkan bertolak belakang. Ketika keduanya dipaksa hidup dalam basis moneter yang sama, yaitu uang fiat yang rusak hampir selalu adalah zakat.
 

 
Pajak sejak awal dirancang untuk berjalan dalam sistem uang yang elastis. Negara membutuhkan instrumen yang bisa diperluas, dicetak, disesuaikan, dan dimodifikasi sesuai kebutuhan fiskal. Inflasi, defisit, utang, dan ekspansi moneter bukanlah kecelakaan dalam sistem pajak modern, melainkan bagian dari mekanisme kerjanya. Pajak hidup di dalam sistem yang menganggap perubahan nilai uang sebagai sesuatu yang wajar dan dapat dikelola.
 
Zakat berada di sisi yang berlawanan. Zakat menuntut ukuran nilai yang stabil, tidak berubah oleh kebijakan, dan tidak bisa dimanipulasi. Nisab dan kadar zakat tidak naik-turun mengikuti kebutuhan negara atau kondisi fiskal. Ia bersifat tetap karena zakat bukan instrumen pengelolaan negara, melainkan mekanisme distribusi nilai riil dari yang mampu kepada yang membutuhkan.
 
Ketika zakat ditempatkan dalam basis moneter yang sama dengan pajak, yaitu uang fiat maka zakat otomatis ikut terseret ke dalam dunia inflasi. Nilai zakat yang dikumpulkan hari ini akan menyusut sebelum sampai ke mustahik. Penyusutan ini tidak pernah dicatat sebagai potongan resmi, tetapi dampaknya nyata. Mustahik menerima zakat yang secara nominal terlihat sama, namun secara daya beli jauh lebih rendah. Dengan kata lain, inflasi bertindak sebagai pajak tersembunyi atas zakat.

Di sinilah masalah muncul. Zakat seharusnya melindungi pihak lemah, tetapi ketika ia berada dalam basis moneter yang sama dengan pajak, justru pihak lemah itulah yang paling dirugikan. Muzakki telah menunaikan kewajibannya, tetapi sebagian nilai zakat “hilang di jalan” karena sistem moneter. Negara diuntungkan oleh inflasi, sementara mustahik membayar harganya.
 
Selain itu, pajak dan zakat memiliki tujuan ekonomi yang berbeda. Pajak digunakan untuk membiayai negara: birokrasi, infrastruktur, pelayanan publik, dan bahkan pembayaran utang. Zakat tidak dirancang untuk itu. Zakat bertujuan memindahkan kekayaan riil, menahan akumulasi ekstrem, dan menciptakan penyangga sosial yang langsung menyentuh masyarakat bawah. Ketika zakat diperlakukan seperti pajak, sekadar aliran kas dalam sistem fiat -- fungsi distribusi nilai riil itu tidak pernah benar-benar terjadi.
 
Penyatuan basis moneter juga membuat zakat kehilangan independensinya. Pajak boleh berubah. Tarifnya bisa naik atau turun, objeknya bisa diperluas, dan kebijakannya bisa disesuaikan dengan kondisi fiskal. Zakat tidak memiliki fleksibilitas semacam itu. Jika zakat berada dalam sistem moneter yang sama, maka setiap gejolak kebijakan fiskal dan moneter akan ikut memengaruhi zakat, meskipun secara prinsip seharusnya tidak.
 
Masalah lain yang sering luput disadari adalah konflik kepentingan struktural. Dalam sistem fiat, negara memiliki insentif untuk menjaga inflasi dalam batas tertentu karena inflasi membantu pembiayaan negara. Zakat justru membutuhkan kebalikan dari itu: nilai yang terjaga. Jika zakat berada dalam basis moneter yang sama, maka secara sistem, zakat selalu berada di posisi yang dirugikan. Ini bukan soal niat buruk, melainkan soal insentif bawaan dari sistem moneter itu sendiri.
 
Dampak praktisnya terlihat jelas di lapangan. Tidak ada perlindungan nilai. Zakat akhirnya hanya menjadi pelengkap bansos, bukan mekanisme ekonomi yang berdiri sendiri.

Sebaliknya, ketika basis moneter dipisahkan, fungsi masing-masing justru menjadi optimal. Pajak tetap berjalan dalam basis fiat untuk operasional negara. Zakat berjalan dalam basis nilai yang stabil seperti emas untuk melindungi mustahik dan memastikan distribusi nilai yang nyata. Negara tidak terganggu, dan zakat tidak dikorbankan.
 
Kesimpulannya, pajak dan zakat tidak boleh berada dalam basis moneter yang sama karena keduanya memiliki tujuan, logika, dan dampak yang berbeda. Pajak membutuhkan uang yang elastis dan bisa dimanipulasi. Zakat membutuhkan nilai yang stabil dan kebal kebijakan. Pajak hidup berdampingan dengan inflasi. Zakat rusak oleh inflasi. Menyatukan basis keduanya berarti menempatkan zakat dalam sistem yang secara struktural merugikannya.
 
Pajak mengelola negara. Zakat melindungi nilai dan manusia. Jika basisnya disamakan, zakat pasti kalah.


Muchamad Andi Sofiyan

Penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya