Berita

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan (jas abu-abu) saat mendampingi konsumen Apartemen Antasari 45 di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Konsumen Apartemen Antasari Place Adukan Pengembang ke Komnas HAM

SELASA, 03 MARET 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah konsumen Apartemen Antasari 45 atau Antasari Place, Cilandak, Jakarta Selatan, mengadukan pengembang ke Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 4 Maret 2025.

Kuasa hukum konsumen Apartemen Antasari Place, Anis Fauzan mengatakan, pengembang diduga melakukan pelanggaran HAM karena ada pemotongan biaya 20 persen dari dana yang sudah masuk.

"Apabila tidak menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), uang yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali. Itu merugikan konsumen,," kata Anis kepada wartawan.


Salah satu konsumen, Erik Herlambang, yang mewakili ibu kandungnya, Diana, kemudian merinci terkait persoalan yang membelitnya.

Awalnya, kata Erik, ibunya bersama dengan para konsumen lain membeli beberapa unit apartemen. Ada yang diperuntukan untuk dihuni maupun investasi pada tahun 2014.

Masih kata Erik, pengembang apartemen adalah PT Prospek Duta Sukses (PDS). Namun, seiring berjalannya waktu, uang dengan jumlah ratusan miliar yang dibayarkan konsumen tidak jelas nasibnya usai pengembang diduga pailit.

"Sedangkan setoran dari total konsumen itu sudah lebih dari Rp600 miliar," kata Erik.

Hingga kemudian pada Juni 2020, muncul pengumuman pemberitahuan bahwa masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"PKPU itu kan masuk ke arah pailit ya. Artinya bahwa mereka sudah tidak punya kemampuan untuk membangun," kata Erik.

Kepemilikan pun beralih tangan ke pengembang lain, dan angin segar sempat mengarah ke konsumen. Namun lagi-lagi konsumen harus menelan pil pahit.

Beberapa konsumen yang sudah merugi usai membayar ratusan juta namun tidak memiliki unit, kini meminta pengembalian uang yang sudah disetorkan.

Masalah tidak selesai di situ. Erik menduga bila pengembang menggunakan sertifikat apartemen pemilik untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta.

"Nilai pinjamannya Rp458 miliar dengan menggunakan sertifikat apartemen kita," kata Erik.

Atas dasar itu, Erik bersama konsumen lainnya meminta kejelasan status apartemennya dengan melapor ke Komnas HAM dengan nomor register: 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya