Berita

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim,

Politik

MUI Minta Prabowo Pertimbangkan Keluar dari BoP Setelah Serangan AS ke Iran

SELASA, 03 MARET 2026 | 06:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Menurutnya, agresi tersebut menjadi bukti bahwa kepemimpinan Presiden AS, Donald Trump sebagai Chairman BoP, tidak memiliki komitmen nyata terhadap perdamaian dunia.

“Karena itu, BoP yang dia (Trump) pimpin tidak bisa dipercaya sebagai badan yang akan menciptakan perdamaian. Itu kamuflase yang bermotif imperialistik. BoP sudah runtuh secara moral, dan kehilangan lejitimasinya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026. 


Untuk itu Sudarnoto meminta Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas dengan mengevaluasi posisinya di dalam organisasi tersebut. 

"Presiden Prabowo perlu memperhitungkan kembali keberadaan Indonesia sebagai anggauta BoP. Sikap yang sama seharusnya juga dilakukan oleh negara-negara muslim lainnya. BoP tidak berguna untuk menciptakan perdamaian dan apalagi memerdekakan Palestina,” kata dia.

Menurutnya, Indonesia memiliki tanggung jawab konstitusional untuk berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. 

"Sikap pro aktif penting ditempuh. Namun demikian, harus dilakukan dengan langkah diplomatik dan langksh lain yang sangat terukur dan persuasif dengan tetap memberikan perhatian kepada national interest kita,” tambahnya. 

Sudarnoto juga menegaskan dukungan masyarakat sipil jika pemerintah memutuskan mundur dari BoP. 

"Seluruh elemen masyarakat dan kekuatan civil society indonesia insya Allsh akan memberikan dukungan penuh kepada Presiden untuk menetapkan langkah mundur dari BoP karena ini langkah yang terhormat. Akan terbuka celah atau peluang lain bagi Indonesia untuk ciptakan perdamaian sejati dan ketertiban dunia,” jelasnya. .

Serangan AS dan Israel ke Iran dimulai Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. 

Iran kemudian membalas dengan menyerang aset dan negara-negara yang memiliki kehadiran militer AS di kawasan, termasuk Bahrain, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Irak, sehingga memicu eskalasi baru di kawasan Timur Tengah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya