Berita

Kepala Badan BPKH Fadlul Imansya bersama Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. (Dok: BPKH)

Politik

BPKH Catat Skor Penyelesaian Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen

SENIN, 02 MARET 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen sepanjang 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.

Dengan persentase tersebut, BPKH menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi pada 2025.


Selain itu, BPKH juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga itu berdiri pada 2017.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan BPKH atas rekomendasi hasil audit. Menurutnya, penyelesaian rekomendasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola lembaga.

“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan, Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan internal.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit internal secara berkala. Dana haji dikelola melalui penempatan dan investasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji di awal 2026.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya