Berita

Kepala Badan BPKH Fadlul Imansya bersama Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. (Dok: BPKH)

Politik

BPKH Catat Skor Penyelesaian Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen

SENIN, 02 MARET 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen sepanjang 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.

Dengan persentase tersebut, BPKH menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi pada 2025.


Selain itu, BPKH juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga itu berdiri pada 2017.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan BPKH atas rekomendasi hasil audit. Menurutnya, penyelesaian rekomendasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola lembaga.

“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan, Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan internal.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit internal secara berkala. Dana haji dikelola melalui penempatan dan investasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji di awal 2026.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya