Berita

Kepala Badan BPKH Fadlul Imansya bersama Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. (Dok: BPKH)

Politik

BPKH Catat Skor Penyelesaian Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen

SENIN, 02 MARET 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen sepanjang 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.

Dengan persentase tersebut, BPKH menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi pada 2025.


Selain itu, BPKH juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga itu berdiri pada 2017.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan BPKH atas rekomendasi hasil audit. Menurutnya, penyelesaian rekomendasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola lembaga.

“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan, Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan internal.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit internal secara berkala. Dana haji dikelola melalui penempatan dan investasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji di awal 2026.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya