Berita

Kepala Badan BPKH Fadlul Imansya bersama Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. (Dok: BPKH)

Politik

BPKH Catat Skor Penyelesaian Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen

SENIN, 02 MARET 2026 | 22:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen sepanjang 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II 2025, BPKH telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.

Dengan persentase tersebut, BPKH menjadi salah satu lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi pada 2025.


Selain itu, BPKH juga mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut sejak lembaga itu berdiri pada 2017.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan BPKH atas rekomendasi hasil audit. Menurutnya, penyelesaian rekomendasi menjadi indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola lembaga.

“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan, Senin 2 Maret 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pengawasan internal.

“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah,” kata Fadlul.

Dalam pengelolaan dana haji, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit internal secara berkala. Dana haji dikelola melalui penempatan dan investasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Capaian tersebut disebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana haji di awal 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya