Berita

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diadili Kasus Pemerasan

SENIN, 02 MARET 2026 | 15:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dinyatakan lengkap, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilimpahkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin 2 Maret 2026, penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan iga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)" kata Budi kepada wartawan.


Ketiga orang tersangka dimaksud adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK memperoleh informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp106 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya