Berita

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra. (Foto: Dokumentasi Golkar)

Politik

Tiga Laporan Awal Kasus Nizam Syafei Harusnya Jadi Alarm Dini

SENIN, 02 MARET 2026 | 13:46 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Tiga laporan dugaan kekerasan terhadap bocah Nizam Syafei (12) yang muncul sebelumnya seharusnya menjadi alarm dini.

Bahkan seandainya tersangka sudah ditahan sejak laporan awal, kematian Nizam Syafei mungkin dapat dicegah.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus kematian Nizam di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Maret 2026. 


Ia menyoroti adanya laporan serupa pada 4 November 2024 yang saat itu berujung perdamaian.

“Ya kita berandai-andai kalau yang bersangkutan sudah ditahan, enggak ada terjadi kasus kematian ini,” ujar Soedeson.

Kasus yang mencuat ke publik pada Februari 2026 itu bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Nizam di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Perhatian masyarakat meningkat setelah beredar pengakuan terakhir korban di instalasi gawat darurat yang menyebut dirinya diminta meminum air panas. 

Polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka.

Dalam forum DPR, Soedeson juga mempertanyakan penyebab pasti kematian korban dan meminta penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan.

“Pertanyaannya meninggalnya karena apa? Iya kan? Akibat dia meninggal itu penyebabnya apa? Nah itu tolong diterusuri,” kata Soedeson.

Ia mengingatkan agar kasus kekerasan terhadap anak tidak lagi diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena berpotensi membuat kekerasan berulang. 

Menurutnya, riwayat laporan sebelumnya menunjukkan dugaan pola perbuatan berlanjut yang perlu didalami secara hukum.

Polres Sukabumi telah memeriksa 16 saksi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga kembali mendalami laporan 2024 serta dugaan kekerasan yang disebut terjadi sejak 2023, termasuk bentuk kekerasan fisik seperti dijewer, ditampar, dan dicakar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan konstruksi peristiwa dan penyebab kematian korban terungkap secara menyeluruh.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya