Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Tertibkan Monopoli Pasar Ritel

MINGGU, 01 MARET 2026 | 23:31 WIB

MENTERI Perdagangan pada akhirnya memberikan komentar soal usulan tentang perlunya penghentian izin baru bagi minimarket Alfamart dan Indomart yang dilemparkan idenya oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Menteri  Desa maupun Menteri Koperasi. Tawaranya adalah untuk dilakukan kolaborasi. 

Sesungguhnya tawaran kolaborasi ini adalah bentuk nyata bahwa Menteri Perdagangan gagal dalam tegakkan aturan main. Dia alpa terhadap tugas pentingnya sebagai regulator. Sebab apa yang dilakukan dua entitas bisnis itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang (UU) Anti Monopoli. 

Penguasaan pangsa pasar secara monopolistik itu menurut UU Anti Monopoli itu jelas jelas dilarang. Penguasaan secara duopolitik pangsa pasar ritel dari dua entitas bisnis Alfamart dan Indomaret itu telah membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Menteri Perdagangan itu harusnya justru yang diharapkan aktif untuk menutup izin usaha mereka, bukan mengkompromikan pelanggaran. 


Sebagaimana diketahui bahwa, dua entitas bisnis ritel di atas sudah monopolistik dan pada tahap yang membahayakan lingkungan bisnis yang adil. Mereka telah menjadi penentu harga, membunuh industri rumahan skala kecil dan mikro, ciptakan pembatasan masuknya pemain baru untuk bersaing secara sehat, hilangkan  putaran ekonomi lokal, dan ciptakan banyak kematian warung tradisional. 

Mereka sudah menjadi bersifat predatory, memangsa yang kecil, membuat keseluruhan bisnis ritel  berada dalam kuasa mereka dalam menentukan margin keuntungan. Barang barang yang dijual juga sebagaimana kita lihat sudah tidak pedulikan pada nasib industri rumahan (home industry) yang penting bagi pergerakan ekonomi rakyat. 

Mereka menjadi mudah mematikan pemain baru untuk masuk di pasar ritel. Selain itu, putaran uang lokal juga jadi tersedot ke pusat, ke Jakarta,  dan bukan berputar di tingkat lokal. Bahkan setiap mereka menambah satu outlet telah menambah pengangguran baru karena dipastikan toko lokal di sekitarnya langsung berguguran. 

Di belahan dunia manapun, usaha ritel jaringan (chain store) seperti Alfamart dan Indomaret itu dibatasi. Baik itu dibatasi oleh zonasi/wilayah, jumlah outletnya, jam buka, hingga batasan lainya. Usaha toko non jaringan/warung tradisional atau toko satuan (single store)  itu dilindungi betul supaya banyak keluarga yang dapat manfaat usaha. Bukan dibiarkan liberal dimangsa yang besar dan kuat dalam permodalan. 

Di berbagai negara, hanya usaha dalam bentuk koperasi konsumen atau toko koperasi yang boleh monopoli. Sebab usaha toko koperasi itu berbeda tujuan dengan model ritel korporasi kapitalis. Sebab mereka itu kepemilikan usahanya dimiliki terbuka bagi konsumennya. Keuntungannya dikembalikan lagi ke konsumen mereka yang merangkap sebagai pemilik. 

Bahkan di berbagai negara mereka malahan diberikan insentif pembebasan pajak (tax free), insentif kebijakan lain berupa kebijakan trade off di bidang perlogistikan dan lain lain. Contoh paling konkret adalah Singapura. 

Di negara ini, satu perusahaan koperasi ritel NTUC Fair Price (National Trade Union Cooperative) bahkan diberikan peluang untuk monopoli hingga kuasai pangsa pasar (market share) hingga sudah lebih dari 50 persen dan tetap dapat pembebasan pajak. Alasanya karena toko koperasi bagi keuntungan dan kekayaan koperasinya ke konsumen yang merupakan pemilik koperasi mereka. 

Menurut aturan UU Anti Monopoli kita Pasal 50 dan 51 sebetulnya sudah mengatur eksepsi atau pengecualian monopoli bagi koperasi ini, tapi tidak pernah diterapkan. Barang barang kebutuhan pokok dan terutama barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, beras SPHP, Minyaku itu selama ini  justru dinikmati oleh pengusaha privat, bukan dilewatkan koperasi konsumen. 

Menteri Desa dan Menteri Koperasi dan ditambah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat baiknya jangan mau terkecoh dengan upaya lobby mereka untuk kolaborasi karena ujungnya pasti justru akan kooptasi. Baiknya mereka justru menekan Menteri Perdagangan yang sudah memihak kepada pengusaha ritel  jaringan nasional dan tidak mau menegakkan regulasi. Selain segera mendukung perluasan jaringan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diharapkan dapat menjadi pelaku utama ekonomi rakyat. 

Baiknya Presiden juga tertibkan Menteri Perdagangan, Menteri UMKM  yang bukanya memihak dan membela kepada kepentingan rakyat banyak. Selain itu kalau perlu bubarkan atau ganti komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sudah tidak tunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Mereka sudah tunjukkan perilaku bahwa lobby kekuatan modal mampu mengkooptasi aturan yang mereka harusnya tegakkan.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
 

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

IHSG Terkoreksi 1,97 Persen, Mayoritas Saham Berakhir di Zona Merah

Jumat, 06 November 2026 | 12:31

Ekonom Soroti Potensi Konflik Kepentingan CIO Danantara

Jumat, 06 November 2026 | 12:22

Menperin Ungkap Strategi Hadapi Tekanan Industri Tembakau

Jumat, 06 November 2026 | 12:11

Ketum Partai dan Pejabat yang Terlibat Penyadapan Presiden Harus Jadi Tersangka

Jumat, 06 November 2026 | 12:01

Di Tengah Polemik Ijazah, Pengaruh Politik Jokowi Masih Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:51

Bantah Narasi Deindustrialisasi, Menperin: Industri RI Tidak Gelap

Jumat, 06 November 2026 | 11:40

Indonesia-Somalia Bahas Peluang Kerja Sama Perikanan hingga Keamanan Maritim

Jumat, 06 November 2026 | 11:34

Cokbang Buka Peluang Ekonomi Baru dari Kakao Sabang

Jumat, 06 November 2026 | 11:30

KPK Periksa Komisaris PT Murakabi Media Indonesia di Kasus Asuransi Pelni

Jumat, 06 November 2026 | 11:29

Utang Paylater Masyarakat di Bank Tembus Rp31,5 Triliun hingga September 2026

Jumat, 06 November 2026 | 11:16

Selengkapnya