LONCENG gereja berdentang lambat, suaranya menggema di alun-alun kota yang dingin. Hari itu bukan hari raya, melainkan hari penghakiman. Di dalam kapel yang remang-remang, tercium bau besi panas dan kayu yang terbakar.
Di tengah ruangan, seorang pria bernama Elric berdiri dengan tubuh gemetar. Ia dituduh mencuri ternak milik tuannya. Sebuah tuduhan yang ia bantah namun tak punya saksi untuk membuktikannya.
Selama tiga hari sebelumnya Elric dipaksa berpuasa dan berdoa. Pendeta memberikan peringatan terakhir, "Jika engkau bersalah, jangan melangkah lebih jauh, karena Tuhan tidak akan bisa ditipu."
Ini adalah tekanan psikologis pertama. Banyak orang yang bersalah akan runtuh di titik ini dan mengaku karena takut akan murka Tuhan. Namun Elric tetap bersikeras tidak bersalah.
Pendeta mendekati perapian. Dengan penjepit besi, ia mengangkat sebatang logam yang membara merah keunguan. Jemaat di seantero ruangan menahan napas. Elric melangkah maju. Tangannya yang kasar harus memegang besi panas itu dan berjalan sejauh sembilan langkah sebagai hukuman, atau lebih tepatnya, alat pengadilan.
Suara desisan kulit yang terbakar memenuhi kapel. Elric mengerang, matanya terpejam saat merasakan panas yang menembus dagingnya. Ia tak mampu menahan sakit, lalu menjatuhkan besi itu. Lantai batu bergetar, dan aroma daging terbakar memenuhi udara.
Tak lama setelah itu pendeta segera membersihkan luka bakar Elric dengan air suci, lalu membungkus tangan itu dengan kain linen bersih. Kain itu kemudian disegel dengan lilin kerajaan. "Tunggu tiga malam," kata sang pendeta.
Selama tiga hari Elric dikurung. Nasibnya ditentukan bukan oleh apa yang ia lakukan di masa lalu, melainkan oleh bagaimana tubuhnya bereaksi terhadap infeksi di tangannya.
Jika Tuhan ingin menyelamatkannya, maka luka itu harus sembuh secara alami. Tetapi jika setan menguasainya, maka luka itu akan membusuk.
Tiga hari kemudian segel lilin dibuka di depan umum. Jemaat berdesakan ingin melihat. Kain linen dibuka perlahan. Di bawah cahaya lilin, terlihat luka Elric merah meradang, namun bersih dari nanah dan pembusukan. Pendeta mengangkat tangan Elric tinggi-tinggi. "Mundus est (dia bersih),” teriak sang pendeta.
Bagi masyarakat saat itu, kesembuhan Elric adalah mukjizat fisik. Tuhan telah mendinginkan besi itu atau mempercepat penyembuhan kulitnya sebagai bukti kejujurannya. Elric bebas bukan karena bukti hukum, melainkan karena ia berhasil bertahan melewati siksaan yang dianggap sebagai komunikasi langsung dengan pencipta alam semesta.
Cerita di atas, meskipun bukan kisah nyata, menggambarkan bagaimana
Trial by Ordeal atau Pengadilan dengan Siksaan terjadi di Eropa pada Abad Pertengahan.
Pendeta memiliki kekuasaan penuh untuk menentukan apakah luka itu "bersih" atau "busuk". Jika terdakwa adalah orang baik yang disukai warga, pendeta mungkin akan lebih bermurah hati dalam penilaiannya.
Tetapi bagi mereka yang memiliki sistem imun lemah atau kulit sensitif, mereka akan dihukum mati atau dibuang hanya karena tubuh mereka gagal menyembuhkan luka bakar dalam tiga hari.
Praktik ini bukan hanya kejam. Ia adalah kebuntuan sebuah peradaban yang belum menemukan metode yang masuk akal dalam mencari kebenaran. Dengan menyandarkan nasib hukum pada mukjizat, Eropa pernah berada dalam fase di mana batas antara keadilan, teologi, dan takhayul menjadi sangat kabur.
Secara filosofis, Peradilan dengan Siksaan berakar pada konsep Iudicium Dei atau penghakiman Tuhan. Pada masa itu, masyarakat percaya bahwa Tuhan akan melakukan intervensi langsung di dunia fisik untuk melindungi mereka yang benar. Tanpa teknologi forensik atau sistem kesaksian yang sistematis, masyarakat Eropa Abad Pertengahan menyandarkan beban pembuktian pada Tuhan.
Luka fisik yang tidak terinfeksi dianggap sebagai persetujuan Tuhan atas kesucian seseorang. Sebaliknya, infeksi atau kematian dianggap sebagai vonis mutlak atas dosanya.
Ada empat jenis siksaan, bergantung pada status sosial terdakwa atau jenis kejahatannya. Pertama, siksaan air panas yaitu terdakwa harus memasukkan tangan ke dalam kuali berisi air mendidih untuk mengambil batu atau cincin. Kedua, siksaan besi panas. Mirip dengan siksaan air panas, terdakwa harus membawa batang besi yang membara sejauh jarak tertentu, biasanya sembilan langkah.
Ketiga, siksaan air dingin. Ini sering digunakan untuk rakyat jelata atau mereka yang dituduh melakukan sihir. Terdakwa diikat dan diturunkan ke dalam kolam air yang telah "diberkati". Karena air adalah simbol kesucian, diyakini bahwa air akan "menolak" orang berdosa. Bila terdakwa mengapung berarti dia bersalah. Bila tenggelam berarti tidak bersalah.
Keempat, siksaan dengan suapan (peradilan dengan kue) dikhususkan bagi para rohaniwan. Terdakwa harus menelan sepotong roti atau keju yang telah dikuduskan. Jika mereka tersedak atau menunjukkan kesulitan, itu dianggap sebagai tanda kutukan Tuhan.
Namun di balik irasionalitas praktik ini, terdapat tekanan psikologis yang bekerja secara halus. Para sejarawan mencatat bahwa peradilan ini berfungsi sebagai alat penekan agar terdakwa mengaku sebelum siksaan dimulai. Bagi mereka yang benar-benar beriman, ancaman siksaan fisik dan kegagalan mukjizat adalah kombinasi yang memaksa mereka untuk berlaku jujur.
Peran pendeta dalam mengawasi ritual ini memungkinkan adanya ruang manipulasi. Jika seorang terdakwa diyakini tidak bersalah oleh warga, pendeta sering menyesuaikan suhu air atau menilai proses penyembuhan dengan lebih lunak.
Titik balik terjadi pada tahun 1215 melalui Konsili Lateran Keempat. Gereja Katolik, di bawah kepemimpinan Paus Innosensius III, mengambil langkah revolusioner dengan melarang keterlibatan pendeta dalam peradilan. Keputusan ini menghapuskan Peradilan dengan Siksaan dan memaksa negara-negara Eropa untuk mencari alternatif dalam menegakkan keadilan.
Di Inggris, kekosongan hukum ini melahirkan sistem juri. Sementara di Eropa daratan, pencarian kebenaran beralih ke sistem yang memberikan wewenang ke para hakim.
Inggris mengambil jalan yang unik. Karena mereka dilarang menggunakan “tangan Tuhan”, mereka lalu beralih ke "tetangga". Juri pada mulanya bukan orang yang tidak memihak seperti sekarang. Mereka justru dipilih karena mereka adalah warga setempat yang sudah tahu reputasi terdakwa. Jika 12 orang tetangga menyatakan seseorang bersalah, maka ia bersalah.
Hukum Inggris saat itu merasa tidak sah menghakimi terdakwa tanpa izin juri. Sistem ini lebih demokratis karena kekuasaan menghakimi ada di tangan rakyat (juri), bukan di tangan hakim atau raja.
Sebaliknya, negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Italia mengambil jalan yang berbeda. Mereka kembali ke akar hukum Romawi. Untuk menghukum seseorang, hukum menuntut bukti penuh (probatio plena), yaitu kesaksian dari dua saksi mata yang melihat langsung atau pengakuan terdakwa.
Karena sangat sulit mencari dua saksi mata untuk kejahatan tersembunyi, hakim merasa satu-satunya jalan adalah mendapatkan pengakuan. Inilah yang melegalkan penggunaan alat-alat penyiksaan secara resmi di pengadilan untuk mendapatkan kebenaran. Sistem ini memberikan kekuasaan besar kepada hakim untuk menyelidiki kasus secara mendalam.
Selama ratusan tahun setelah 1215, Eropa daratan terjebak dalam lingkaran setan penyiksaan. Namun, pada abad ke-18, muncul arus pemikiran baru yang menyatakan bahwa penyiksaan bukan hanya kejam, tetapi juga tidak efektif secara logika.
Dalam bukunya Mengenai Kejahatan dan Hukumannya (1764), intelektual Cesare Beccaria berpendapat bahwa penyiksaan hanya menguji ketahanan fisik seseorang, bukan kebenaran. Orang yang bersalah namun kuat akan bebas, sementara orang yang tidak bersalah namun lemah akan mengaku untuk menghindari penyiksaan.
Maka di masa ini lahirlah prinsip “praduga tak bersalah”. Jika seseorang belum terbukti bersalah, maka negara tidak berhak menyakitinya. Filsuf Prancis Voltaire mengkampanyekan penghapusan penyiksaan setelah melihat kasus-kasus mengerikan di mana orang tak bersalah dieksekusi setelah memberikan pengakuan di bawah tekanan.
Sementara itu di Inggris, sistem juri juga berevolusi. Juri tidak lagi dipilih karena mereka tahu kejadiannya, tetapi justru karena mereka tidak tahu apa-apa tentang kasus yang diadili. Juri berubah dari sekumpulan saksi lokal menjadi panel yang obyektif. Mereka duduk di pengadilan untuk mendengarkan bukti dari pengacara, bukan membawa gosip dari rumah.
Melihat sejarah ini, kita belajar bahwa peradaban Barat tidak tumbuh dalam garis lurus tanpa masalah. Bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang diberi gelar negara dunia ketiga itu tidak perlu berkecil hati. Karena Eropa di masa lalu pernah melewati masa kegelapan dalam sistem peradilannya.
Ini juga sekaligus menjadi pengingat bahwa Eropa bukanlah entitas budaya dan peradaban yang bersih dari cacat. Penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah fenomena yang belum lama berjalan di sana. Jadi sangat tidak masuk akal bila Barat sekarang merasa diri paling menghormati manusia tanpa berkaca pada masa lalunya yang kelam.
Studi Oksidentalisme ini, melalui pembacaan terhadap sejarah Eropa yang hitam kelam, harus menyadarkan bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin bahwa setiap bangsa bisa maju tanpa harus mengikuti jalan Barat. Karena kemajuan itu tidak tunggal, tetapi jamak. Dan yang paling penting, karena modernitas tidak melulu harus didefiniskan oleh Barat.
Buni YaniPeneliti media, budaya, dan politik Asia Tenggara