Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Publika

Pernyataan Mendes Sudah Benar

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 06:50 WIB

PERNYATAAN Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto soal penghentian izin Alfamart dan Indomaret sebagai model minimarket berjejaring (chain store) patut diapresiasi.

“Minimarket-minimarket yang sudah ada, ya silakan jalan. Indomaret, Alfamart yang sudah ada silakan jalan, saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang di setop itu izin baru, jangan sampai minimarket-minimarket ini sampai ke desa-desa dan bisa mematikan usaha-usaha rakyat di desa," ujar Yandri dalam unggahan resmi Instagram-nya, @yandri_susanto pada Rabu, 25 Februari 2026.

Itu sudah betul, karena dua entitas bisnis mereka sudah  monopolistik. Bisnis ritel/mimimarket berjejaring di banyak negara maju di seluruh dunia itu memang wilayah/ zonasi operasinya harus dibatasi, begitu juga jumlah gerai dan jam buka. 


Kalau di negara maju, Alfamart dan Indomaret itu bukan hanya disetop penerbitan izin barunya tapi dicabut izin usahanya dan diseret ke meja hijau. Mereka sudah melanggar undang undang (UU) Anti Monopoli karena dua entitas bisnis ini sudah menguasai pangsa pasar ritel  lebih dari 50 persen dan sudah dalam posisi sebagai predatory pricing. 

Menteri Perdagangan dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sudah kehilangan fungsinya dan mandul. Dua lembaga ini sudah gagal untuk menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat dan menutup mata terhadap realitas bahwa ada masalah serius soal monopoli yang jelas mengganggu sistem persaingan usaha sehat di sektor ritel. 

Alfamart dan Indomaret itu sudah tahap monopolistik dan menurut hitungan hasil riset, setiap muncul 1 minimarket Alfamart atau Indomart maka langsung membunuh setidaknya 14 toko tradisional dan menyebabkan minus serapan tenaga kerja hingga 7 orang, dan bukanya menambah peluang kerja.

Tak hanya itu, Alfamart dan Indomart ini juga meresahkan karena juga ciptakan aliran uang di daerah jadi tersedot ke pusat sehingga ekonomi lokal mandeg, dominasi barang pabrikan di gerai sehingga bunuh UMKM dan ciptakan barrier untuk pemain lain masuk di pasar. 

Kalau dikaitkan dengan Koperasi, kita dapat contoh kebijakan pengembangan koperasi di Singapura. Di Singapura koperasi mendapatkan kebijakan istimewa: boleh monopoli dan bahkan dibebaskan dari pajak. 

Alasanya karena koperasi itu kepemilikannya terbuka untuk publik dan manfaat hasil ekonominya (benefit) dibagi secara adil. Inilah hak moral koperasi itu. 

Ketika KDKMP nanti beroperasi, baiknya juga dibebaskan dari pajak (tax free) seperti di Singapura, diberikan hak privilege untuk salurkan barang publik seperti pupuk subsidi, beras subsidi, gas subsidi, minyak bersubsidi, obat bersubsidi serta semacam kebijakan trade off untuk dukung logistik dan lain lain.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya