Berita

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjenguk mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) di Rumah Sakit, Riau, Kamis, 26 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi Polda Riau)

Presisi

Mahasiswi UIN Suska Mendapat Luka Bacok Jelang Sidang Skripsi

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Faradila (23) terluka usai dibacok oleh rekannya berinisial R (21) sebelum sidang skripsi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Zahwani Arsyad menjelaskan kejadian pembacokan itu terjadi saat korban yang sudah berada di kampus sedang menyiapkan diri jelang sidang.

"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30. Korban seorang mahasiswi atas nama Farah berusia sekitar 23 tahun, mahasiswi dari UIN Suska," kata Pandra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.


Benar saja tak berselang lama, pelaku pria yang sudah mengenal korban dan sudah menyiapkan senjata tajam langsung mencari dan melakukan penganiayaan.

Dari peristiwa ini, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di daerah kepala, punggung sampai dengan lengan.

"R (pelaku) ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah. Terjadilah penusukan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kemudian di bagian punggung dan di lengan," bebernya.

Pihak kampus langsung menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Petugas pun langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

Rupanya, hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," pungkas Pandra.

Kini pelaku sudah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses dan dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya