Berita

Hotman Paris (tengah jas putih) (RMOL/Faisal Aristama)

Pertahanan

Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi, Respons Tuntutan Mati ABK Fandi Karena Rasa Keadilan

KAMIS, 26 FEBRUARI 2026 | 12:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus tuntutan pidana mati terhadap ABK Batam, Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa kehadiran DPR dalam perkara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Ia menjelaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk menanggapi kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat, tanpa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.


“Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan hanya menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, pengawasan Komisi III bukan bentuk intervensi teknis terhadap proses peradilan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan aparat penegak hukum. Namun, kami berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menindaklanjuti pernyataan jaksa penuntut umum yang dianggap menyinggung adanya intervensi DPR dan masyarakat.

“Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan Negeri Batam yang secara tersirat namun jelas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan tidak hanya dimiliki DPR, tetapi juga masyarakat luas.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa menyampaikan sikap kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan pandangan, termasuk melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan,” imbuhnya.

Terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Komisi III kembali menegaskan bahwa pidana mati merupakan sanksi alternatif yang penerapannya harus dilakukan sangat selektif sesuai ketentuan KUHP baru.

“Kami ulangi, kami tidak mengintervensi pengadilan. Namun, kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat bahwa alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya harus membawa perbaikan kinerja,” pungkas Habiburokhman.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Tak Lagi Menjabat, Anies Keliling Kampus Isi Ceramah

Senin, 09 Maret 2026 | 10:15

Pemerintah Diminta Turun Atasi Ancaman Kental Manis pada Anak di Aceh Tamiang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Tips Praktis Investasi Emas untuk Pemula, Cara Aman Lindungi Nilai Aset

Senin, 09 Maret 2026 | 10:10

Prabowo Minta Laporan Progres Proyek 10 Universitas STEM dan Kedokteran di Hambalang

Senin, 09 Maret 2026 | 10:03

Ramai Isu Pembajakan, Pandji Bakal Rilis Buku dari Spesial Show Mens Rea

Senin, 09 Maret 2026 | 10:01

Malam Takbiran dan Nyepi Barengan di Bali? Begini Cara Umat Menjaga Harmoni

Senin, 09 Maret 2026 | 09:54

Perkara Selebgram Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Senin, 09 Maret 2026 | 09:52

JK Sarankan Prabowo Prioritaskan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 09 Maret 2026 | 09:42

Serangan ke KPK soal Kasus Gus Yaqut Dinilai Menyesatkan

Senin, 09 Maret 2026 | 09:36

Cadangan BBM Hanya 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi dan Beban Fiskal

Senin, 09 Maret 2026 | 09:33

Selengkapnya