Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.(FOTO: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Hukum

Riva Siahaan Ungkap Detik-Detik Penggeledahan: Jam 03.30, Anak Saya Menyaksikan

SENIN, 23 FEBRUARI 2026 | 00:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, buka suara soal momen paling mengguncang dalam proses hukum yang menjeratnya.

Bukan hanya soal substansi perkara. Dalam pledoinya, Riva justru menyoroti peristiwa yang menurutnya paling membekas: penggeledahan rumah pada Desember 2024.

“Pukul 03.30 dini hari,” ungkapnya.


Saat itu, kata Riva, rumahnya digeledah aparat kejaksaan bersama TNI ketika keluarga masih terlelap. Istri dan anak-anaknya disebut menyaksikan langsung proses tersebut.

Riva mengklaim, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, dampaknya disebut jauh lebih besar dari sekadar hasil penyitaan.

“Yang paling berat bukan hanya proses hukumnya,” ujar Riva, “tapi beban psikologis yang ditanggung keluarga.”

Ia menggambarkan suasana dini hari itu sebagai momen traumatis, terutama bagi anak-anaknya.

Meski begitu, Riva menegaskan tetap bersikap kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik dan tetap menjalankan tugas di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia tidak menolak proses hukum. Namun ia berharap peristiwa tersebut dipahami dalam konteks kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

Dua terdakwa lain, Maya Kusuma dan Edward Corne, juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya