Berita

PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). (Foto: esdm.go.id)

Hukum

RCW Soroti Dugaan Monopoli dan Pengadaan Suku Cadang Palsu di Inalum

Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 23:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Belum adanya sikap yang tegas dari Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskari terkait keluhan PT Surya Sakti Engineering (SSE) menjadi sorotan. SSE merupakan vendor yang telah terdaftar selama 11 tahun di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Sebelumnya, SSE melayangkan surat bernomor 319/SSE/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025 terkait permohonan penyelesaian status barang yang telah disuplai. Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

“Surat resmi yang dilampirkan memuat detail permasalahan yang seharusnya ditindaklanjuti,” kata Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republic Corruption Watch (RCW), Sunaryo melalui keterangan tertulis, Minggu 22 Februari 2026.


RCW juga menyoroti operasional Inalum di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. RCW menduga adanya penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan monopoli vendor.

Sunaryo menyebut terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang di lapangan. Dalam kartu inspeksi tercantum merek Meidensha, namun secara fisik barang tidak memiliki logo maupun identitas merek tersebut.

RCW mengacu pada surat resmi dari Satuma Jepang selaku OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024 yang menyatakan barang sesuai gambar tertentu merupakan barang palsu. Meski demikian, menurut RCW, barang tersebut tetap diterima gudang Inalum dengan status oke.

Selain itu, RCW mengungkap bahwa Inalum disebut tetap menerbitkan purchase order (PO) kepada vendor binaan meskipun telah menerima surat pemberitahuan dari SSE yang melampirkan klarifikasi dari pihak OEM serta terjemahan tersumpah dalam bahasa Indonesia.

RCW juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pejabat Inalum yang dinilai memiliki kewenangan dalam rantai pengadaan dan distribusi barang.

Menurut RCW, terdapat temuan 64 unit shoe brake yang dinyatakan tidak sesuai oleh OEM namun tetap diterima dan dibayarkan. Lembaga tersebut juga mempertanyakan alasan Inalum menolak barang yang dinilai legal dan asli, tetapi menerima barang yang disebut palsu oleh produsen resminya.

Selain isu suku cadang, RCW mengungkap dugaan praktik monopoli proyek oleh vendor tertentu yang disebut terafiliasi dan mendominasi pengadaan di lingkungan Inalum selama beberapa periode.

RCW menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain: UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

??Lembaga itu juga mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia proyek di tubuh Inalum.

“Jika benar terjadi monopoli dan pelanggaran prosedur pengadaan, ini bukan hanya merugikan BUMN secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan serta berpotensi melanggar hukum,” tegas Sunaryo.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inalum maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya