Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

MINGGU, 22 FEBRUARI 2026 | 08:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno menilai pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 sebagai upaya memberi pesan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengesahan.

Menurut Adi, pengakuan Jokowi yang menyebut tidak ikut menandatangani pengesahan revisi UU KPK menunjukkan adanya pesan politik tertentu.

“Jokowi ingin kasih pesan tak terlibat dalam urusan pengesahan revisi UU KPK 2019 saat jabat presiden. Karenanya Jokowi ngaku tak ikut tanda tangan saat pengesahan,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.


Namun demikian, Adi menyoroti fakta bahwa dalam proses pembahasan revisi UU tersebut, terdapat perwakilan pemerintah yang ikut terlibat bersama DPR. Artinya, pemerintah mengetahui dan mengikuti jalannya pembahasan perubahan aturan itu.

“Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Abraham menilai revisi UU KPK berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Ia menyebut tren pemberantasan korupsi mengalami penurunan sejak perubahan undang-undang dilakukan.

Merespons usulan itu, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.

“Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.

Adi menilai polemik ini menunjukkan bahwa dalam proses legislasi, tanggung jawab politik tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut inisiatif berasal dari DPR, karena pemerintah tetap menjadi bagian dari pembahasan dan pengambilan keputusan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya