Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.(FOTO: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Hukum

Riva Siahaan Buka-bukaan di Sidang: Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tak tinggal diam. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Februari 2026, ia membacakan pledoi pribadi dengan menegaskan kontribusi besar perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva mengawali pembelaannya dengan menelusuri perjalanan kariernya di Pertamina sejak 2008. Dari posisi operasional hingga puncak pimpinan, ia mengaku selalu berpegang pada integritas dan kinerja terbaik untuk perusahaan dan negara.

Ia membeberkan, pada 2023 Pertamina Patra Niaga mencetak laba USD 1,639 miliar, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Sekitar 80 persen laba disebut berasal dari sektor pemasaran pusat dan niaga yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Tak hanya soal laba, Riva juga menyoroti kontribusi ke kas negara. Melalui Pertamina (Persero), dividen yang disetor mencapai Rp1,6 triliun pada 2022, melonjak menjadi Rp10,5 triliun pada 2023, dan Rp7 triliun pada 2024.

“Ini menunjukkan kinerja perusahaan dalam kondisi kuat dan memberi manfaat nyata bagi negara,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Riva juga mengingatkan berbagai penugasan pemerintah yang dijalankan, mulai dari pembangunan SPBU Satu Harga di wilayah 3T hingga pengembangan SPBU Nelayan untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir.

Ia menambahkan, seluruh kinerja perusahaan telah diaudit auditor eksternal dan berada di bawah pengawasan lembaga negara.

Menurut Riva, pledoi yang disampaikan bukan untuk mencari simpati, melainkan memberikan gambaran utuh tentang tanggung jawab, kebijakan, dan hasil kerja selama ia memimpin Pertamina Patra Niaga.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya