Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.(FOTO: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Hukum

Riva Siahaan Buka-bukaan di Sidang: Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tak tinggal diam. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Februari 2026, ia membacakan pledoi pribadi dengan menegaskan kontribusi besar perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva mengawali pembelaannya dengan menelusuri perjalanan kariernya di Pertamina sejak 2008. Dari posisi operasional hingga puncak pimpinan, ia mengaku selalu berpegang pada integritas dan kinerja terbaik untuk perusahaan dan negara.

Ia membeberkan, pada 2023 Pertamina Patra Niaga mencetak laba USD 1,639 miliar, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Sekitar 80 persen laba disebut berasal dari sektor pemasaran pusat dan niaga yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Tak hanya soal laba, Riva juga menyoroti kontribusi ke kas negara. Melalui Pertamina (Persero), dividen yang disetor mencapai Rp1,6 triliun pada 2022, melonjak menjadi Rp10,5 triliun pada 2023, dan Rp7 triliun pada 2024.

“Ini menunjukkan kinerja perusahaan dalam kondisi kuat dan memberi manfaat nyata bagi negara,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Riva juga mengingatkan berbagai penugasan pemerintah yang dijalankan, mulai dari pembangunan SPBU Satu Harga di wilayah 3T hingga pengembangan SPBU Nelayan untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir.

Ia menambahkan, seluruh kinerja perusahaan telah diaudit auditor eksternal dan berada di bawah pengawasan lembaga negara.

Menurut Riva, pledoi yang disampaikan bukan untuk mencari simpati, melainkan memberikan gambaran utuh tentang tanggung jawab, kebijakan, dan hasil kerja selama ia memimpin Pertamina Patra Niaga.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya