Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.(FOTO: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

Hukum

Riva Siahaan Buka-bukaan di Sidang: Laba Tertinggi, Setor Triliunan ke Negara

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 20:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, tak tinggal diam. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 19 Februari 2026, ia membacakan pledoi pribadi dengan menegaskan kontribusi besar perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva mengawali pembelaannya dengan menelusuri perjalanan kariernya di Pertamina sejak 2008. Dari posisi operasional hingga puncak pimpinan, ia mengaku selalu berpegang pada integritas dan kinerja terbaik untuk perusahaan dan negara.

Ia membeberkan, pada 2023 Pertamina Patra Niaga mencetak laba USD 1,639 miliar, tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Sekitar 80 persen laba disebut berasal dari sektor pemasaran pusat dan niaga yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Tak hanya soal laba, Riva juga menyoroti kontribusi ke kas negara. Melalui Pertamina (Persero), dividen yang disetor mencapai Rp1,6 triliun pada 2022, melonjak menjadi Rp10,5 triliun pada 2023, dan Rp7 triliun pada 2024.

“Ini menunjukkan kinerja perusahaan dalam kondisi kuat dan memberi manfaat nyata bagi negara,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Riva juga mengingatkan berbagai penugasan pemerintah yang dijalankan, mulai dari pembangunan SPBU Satu Harga di wilayah 3T hingga pengembangan SPBU Nelayan untuk mendukung ekonomi masyarakat pesisir.

Ia menambahkan, seluruh kinerja perusahaan telah diaudit auditor eksternal dan berada di bawah pengawasan lembaga negara.

Menurut Riva, pledoi yang disampaikan bukan untuk mencari simpati, melainkan memberikan gambaran utuh tentang tanggung jawab, kebijakan, dan hasil kerja selama ia memimpin Pertamina Patra Niaga.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya