Berita

AKBP Didik Putra Kuncoro usai proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Polri Bongkar Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke AKBP Didik

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 08:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari jaringan bandar narkoba.

Dana tersebut disalurkan melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam tiga kali transaksi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan penyerahan uang dilakukan dengan rincian: Rp1,4 miliar pada tahap pertama, Rp450 juta pada tahap kedua, dan Rp1 miliar pada tahap ketiga.


“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 

Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan transfer. Uang Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibungkus paper bag, sedangkan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan bir.

Sebanyak Rp1,8 miliar diberikan secara tunai dan kemudian disetorkan ke bank. Sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam perkara ini, Didik dinilai terbukti bersalah terkait kepemilikan koper berwarna putih berisi narkotika yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Selain sanksi etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.

Uang tersebut diketahui berasal dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang disalurkan melalui AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.

AKP Malaungi mengungkapkan, dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025, dan sebagian di antaranya diserahkan kepada Didik.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya