Berita

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNN International)

Dunia

Lawan Putusan Mahkamah Agung, Trump Nekat Patok Tarif Impor Global 10 Persen

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “resiprokal” andalannya.

Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Undang-Undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Banyak kebijakan tarif Trump sebelumnya bertumpu pada aturan tersebut, sehingga dinyatakan tidak sah.

Trump menyebut putusan mahkamah sangat mengecewakan dan menyerang sebagian hakim. 


“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan karena mereka tidak punya keberanian melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebagai pengganti, Trump akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Ia menegaskan tidak perlu bekerja sama dengan legislatif. “Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” katanya.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

Sementara itu, tarif terhadap China diperkirakan berada di kisaran total 35 persen setelah skema baru diterapkan.

Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur hukum lain untuk menjaga penerimaan negara dari tarif. “Alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan. Kita akan mendapat lebih banyak uang,” ujarnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya