Berita

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNN International)

Dunia

Lawan Putusan Mahkamah Agung, Trump Nekat Patok Tarif Impor Global 10 Persen

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “resiprokal” andalannya.

Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Undang-Undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Banyak kebijakan tarif Trump sebelumnya bertumpu pada aturan tersebut, sehingga dinyatakan tidak sah.

Trump menyebut putusan mahkamah sangat mengecewakan dan menyerang sebagian hakim. 


“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan karena mereka tidak punya keberanian melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebagai pengganti, Trump akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Ia menegaskan tidak perlu bekerja sama dengan legislatif. “Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” katanya.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

Sementara itu, tarif terhadap China diperkirakan berada di kisaran total 35 persen setelah skema baru diterapkan.

Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur hukum lain untuk menjaga penerimaan negara dari tarif. “Alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan. Kita akan mendapat lebih banyak uang,” ujarnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya