Berita

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNN International)

Dunia

Lawan Putusan Mahkamah Agung, Trump Nekat Patok Tarif Impor Global 10 Persen

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “resiprokal” andalannya.

Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Undang-Undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Banyak kebijakan tarif Trump sebelumnya bertumpu pada aturan tersebut, sehingga dinyatakan tidak sah.

Trump menyebut putusan mahkamah sangat mengecewakan dan menyerang sebagian hakim. 


“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan karena mereka tidak punya keberanian melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebagai pengganti, Trump akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Ia menegaskan tidak perlu bekerja sama dengan legislatif. “Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” katanya.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

Sementara itu, tarif terhadap China diperkirakan berada di kisaran total 35 persen setelah skema baru diterapkan.

Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur hukum lain untuk menjaga penerimaan negara dari tarif. “Alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan. Kita akan mendapat lebih banyak uang,” ujarnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya