Berita

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNN International)

Dunia

Lawan Putusan Mahkamah Agung, Trump Nekat Patok Tarif Impor Global 10 Persen

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “resiprokal” andalannya.

Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Undang-Undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Banyak kebijakan tarif Trump sebelumnya bertumpu pada aturan tersebut, sehingga dinyatakan tidak sah.

Trump menyebut putusan mahkamah sangat mengecewakan dan menyerang sebagian hakim. 


“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan karena mereka tidak punya keberanian melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebagai pengganti, Trump akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Ia menegaskan tidak perlu bekerja sama dengan legislatif. “Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” katanya.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

Sementara itu, tarif terhadap China diperkirakan berada di kisaran total 35 persen setelah skema baru diterapkan.

Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur hukum lain untuk menjaga penerimaan negara dari tarif. “Alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan. Kita akan mendapat lebih banyak uang,” ujarnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya