Berita

Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube CNN International)

Dunia

Lawan Putusan Mahkamah Agung, Trump Nekat Patok Tarif Impor Global 10 Persen

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 07:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif “resiprokal” andalannya.

Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Undang-Undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Banyak kebijakan tarif Trump sebelumnya bertumpu pada aturan tersebut, sehingga dinyatakan tidak sah.

Trump menyebut putusan mahkamah sangat mengecewakan dan menyerang sebagian hakim. 


“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan karena mereka tidak punya keberanian melakukan apa yang benar untuk negara kita,” ujarnya, dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu 21 Februari 2026.

Sebagai pengganti, Trump akan menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan tarif global 10 persen selama 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Ia menegaskan tidak perlu bekerja sama dengan legislatif. “Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” katanya.

Gedung Putih menyatakan tarif baru ini akan menggantikan tarif berbasis IEEPA yang dibatalkan. Beberapa negara yang sebelumnya dikenai tarif lebih tinggi bisa melihat penyesuaian tarif sementara.

Sementara itu, tarif terhadap China diperkirakan berada di kisaran total 35 persen setelah skema baru diterapkan.

Trump menegaskan pemerintahannya akan mencari jalur hukum lain untuk menjaga penerimaan negara dari tarif. “Alternatif lain akan digunakan untuk menggantikan yang secara keliru ditolak oleh pengadilan. Kita akan mendapat lebih banyak uang,” ujarnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya