Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PKS: Integritas Aparat Penegak Hukum Harga Mati

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil mengutip pandangan seorang hakim agung Belanda abad ke-19, Bernardus, yang menyatakan bahwa dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang berintegritas, keadilan tetap bisa ditegakkan bahkan tanpa undang-undang sekalipun.
 
“Ya, integritas itu harga mati. Dan tidak bisa ditawar-tawar. Dan itu harus ada apa? Ada pada aparat penegak hukum. Karena mereka, ya tempat di mana warga menggantungkan harapan dan keadilan,” ujar Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
  
Ia pun mengingatkan pentingnya prinsip rule of law sebagai arsitektur filosofis negara hukum. 


Menurutnya, rule of law memiliki dua fungsi utama. Pertama, mengekang potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Kedua, melindungi warga negara satu sama lain.
 
“Jadi, dengan adanya negara hukum, maka dia mengekang. Mengekang kesewenang-wenangan negara. Karena negara itu pasti punya potensi sewenang-wenang,” tegas Legislator PKS tersebut. 
 
Ia menilai, undang-undang sebagai produk negara tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi dengan norma yang bersifat abstrak. 

Salah satunya, Pasal 2 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan “barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
 
Lanjut dia, frasa tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas. Nasir juga menyinggung pentingnya integritas aparat penegak hukum. 

Dalam konteks entitas bisnis, ia menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.

“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” pungkas Nasir.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya