Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PKS: Integritas Aparat Penegak Hukum Harga Mati

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil mengutip pandangan seorang hakim agung Belanda abad ke-19, Bernardus, yang menyatakan bahwa dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang berintegritas, keadilan tetap bisa ditegakkan bahkan tanpa undang-undang sekalipun.
 
“Ya, integritas itu harga mati. Dan tidak bisa ditawar-tawar. Dan itu harus ada apa? Ada pada aparat penegak hukum. Karena mereka, ya tempat di mana warga menggantungkan harapan dan keadilan,” ujar Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
  
Ia pun mengingatkan pentingnya prinsip rule of law sebagai arsitektur filosofis negara hukum. 


Menurutnya, rule of law memiliki dua fungsi utama. Pertama, mengekang potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Kedua, melindungi warga negara satu sama lain.
 
“Jadi, dengan adanya negara hukum, maka dia mengekang. Mengekang kesewenang-wenangan negara. Karena negara itu pasti punya potensi sewenang-wenang,” tegas Legislator PKS tersebut. 
 
Ia menilai, undang-undang sebagai produk negara tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi dengan norma yang bersifat abstrak. 

Salah satunya, Pasal 2 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan “barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
 
Lanjut dia, frasa tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas. Nasir juga menyinggung pentingnya integritas aparat penegak hukum. 

Dalam konteks entitas bisnis, ia menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.

“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” pungkas Nasir.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya