Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Legislator PKS: Integritas Aparat Penegak Hukum Harga Mati

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi III DPR Mohammad Nasir Djamil mengutip pandangan seorang hakim agung Belanda abad ke-19, Bernardus, yang menyatakan bahwa dengan polisi, jaksa, hakim, dan advokat yang berintegritas, keadilan tetap bisa ditegakkan bahkan tanpa undang-undang sekalipun.
 
“Ya, integritas itu harga mati. Dan tidak bisa ditawar-tawar. Dan itu harus ada apa? Ada pada aparat penegak hukum. Karena mereka, ya tempat di mana warga menggantungkan harapan dan keadilan,” ujar Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi”, di Walking Drums, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
  
Ia pun mengingatkan pentingnya prinsip rule of law sebagai arsitektur filosofis negara hukum. 


Menurutnya, rule of law memiliki dua fungsi utama. Pertama, mengekang potensi penyalahgunaan kekuasaan negara. Kedua, melindungi warga negara satu sama lain.
 
“Jadi, dengan adanya negara hukum, maka dia mengekang. Mengekang kesewenang-wenangan negara. Karena negara itu pasti punya potensi sewenang-wenang,” tegas Legislator PKS tersebut. 
 
Ia menilai, undang-undang sebagai produk negara tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi dengan norma yang bersifat abstrak. 

Salah satunya, Pasal 2 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutkan “barang siapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
 
Lanjut dia, frasa tersebut kerap ditafsirkan terlalu luas. Nasir juga menyinggung pentingnya integritas aparat penegak hukum. 

Dalam konteks entitas bisnis, ia menekankan bahwa keputusan direksi, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), harus dilihat dari prinsip itikad baik, kehati-hatian, serta tidak adanya konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi BUMN.

“Jadi sebagai payung untuk melindungi direksi dan jajarannya dari hal-hal yang aneh-aneh, begitu. Dan kemudian ya diselesaikan secara perdata dulu, gitu. Sama seperti, misalnya, orang bertengkar di dunia maya, lalu dilaporkan, seharusnya kan diselesaikan secara perdata dulu, ya. Ngobrol, duduk, macam-macam, gitu. Ini nggak langsung pidana, gitu. Kan ini masalah kita, ya,” pungkas Nasir.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya