Berita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 01:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim berdasar pada fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

"Pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.


Menurut dia, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal, karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. 

Terlebih, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya. 

Di kasus ini, terdakwa juga secara sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

Bahkan, salah satu terdakwa bernama Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei 2025 atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

Walau begitu, Kejagung tetap menghormati hak hukum para terdakwa lewat nota pembelaan-nya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi)," pungkas Anang.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya