Berita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 01:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada majelis hakim berdasar pada fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.

"Pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.


Menurut dia, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan hukuman maksimal, karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. 

Terlebih, jumlah barang bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton.

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya. 

Di kasus ini, terdakwa juga secara sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

Bahkan, salah satu terdakwa bernama Fandi juga mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei 2025 atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

Walau begitu, Kejagung tetap menghormati hak hukum para terdakwa lewat nota pembelaan-nya pada persidangan yang dijadwalkan pada 23 Februari mendatang.

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Silakan terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk (menyampaikan) pembelaan (pledoi)," pungkas Anang.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya