Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Purbaya Hargai Gugatan Guru Honorer ke MK soal MBG

SABTU, 21 FEBRUARI 2026 | 00:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan pernyataannya terkait gugatan guru honorer atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan, komentarnya soal kemungkinan gugatan tersebut ialah murni disampaikan dalam konteks umum mengenai dinamika sebuah perkara hukum.


Ia menyatakan jika dasar gugatan kuat, maka kemungkinan gugatan itu bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.

Namun Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai aspirasi guru honorer yang menggugat. Purbaya menyadari peran mereka sangat vital dalam sistem pendidikan nasional.

“Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” ucap Purbaya dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. 

Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud meremehkan maupun mengabaikan suara para pendidik. 

"Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer," imbuhnya.

Bendahara negara itu pun mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional.

Seperti diketahui, gugatan uji materiil itu sebelumnya diajukan oleh dosen Rega Felix dan guru honorer Reza Sudrajat. Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk mendanai program MBG.

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.

Melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, Reza menyatakan dirinya tidak menolak program tersebut. Namun ia mempertanyakan sumber dan mekanisme pendanaannya yang dinilai mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan mendasar pendidikan.

"Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Sedangkan Purbaya dalam pernyataannya pada Rabu, 18 Februari 2026 terkesan merendahkan gugatan tersebut.

''Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa," tandas Purbaya.  


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya