Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: BBC)

Dunia

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 23:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak berwenang mengenakan tarif global secara sepihak dengan menggunakan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). 

Dalam putusan 6-3 yang dibacakan Ketua Mahkamah Agung John Roberts, mayoritas hakim menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan mengenai tarif. 

"IEEPA tidak memuat referensi apa pun tentang tarif atau bea masuk. Pemerintah tidak merujuk pada undang-undang mana pun di mana Kongres menggunakan kata 'mengatur' untuk memberi wewenang perpajakan. Dan sampai sekarang belum ada Presiden yang menafsirkan IEEPA untuk memberikan wewenang tersebut," tulis Roberts, seperti dikutip dari CBS News.


Mahkamah Agung sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Banding Sirkuit Federal AS yang sebelumnya menyatakan tarif global Trump melanggar hukum. 

Namun, mayoritas hakim tidak secara eksplisit membahas kemungkinan pengembalian dana kepada pelaku usaha yang telah membayar tarif impor tersebut selama kebijakan berjalan.

Hakim Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito menyatakan perbedaan pendapat terhadap putusan tersebut.

Kavanaugh berpendapat bahwa tarif merupakan instrumen tradisional dalam regulasi impor yang diizinkan oleh IEEPA. 

"Tarif yang dipermasalahkan di sini mungkin bijaksana atau mungkin tidak bijaksana sebagai kebijakan. Tetapi berdasarkan teks, sejarah, dan preseden, tarif tersebut jelas sah," tegasnya.

Ia menilai kebijakan tersebut sah secara hukum meski masih bisa diperdebatkan dari sisi kebijakan.

Sengketa ini berawal dari dua paket tarif yang diteken Trump melalui perintah eksekutif tahun lalu, termasuk tarif dasar 10 persen terhadap hampir seluruh mitra dagang AS serta tarif tambahan bagi China, Kanada, dan Meksiko. 

Trump berdalih kebijakan itu diperlukan untuk merespons defisit perdagangan serta menghentikan arus fentanyl ilegal ke AS.

Meski putusan ini membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar pengenaan tarif, presiden masih dapat memanfaatkan undang-undang perdagangan lain untuk menetapkan bea masuk. 

Namun demikian, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi kekalahan hukum paling signifikan bagi Trump sejauh ini di periode keduanya, sekaligus menandai batas tegas kewenangan eksekutif dalam kebijakan tarif nasional.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya