Mahkamah Agung. (Dok. Istimewa)
Jika tidak memenuhi syarat formil, maka berkas permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Fredie Tan dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan.
Begitu ditegaskan Hakim Agung yang juga Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Prof. Kanjeng Pangeran Yanto.
"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar Yanto kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.
Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut.
Ia diminta tanggapan ihwal langkah Hendra Lie (73), terdakwa dalam perkara No 257/Pid.Sus/2025/PTDKI Pengadilan Jakarta jo No 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Ut mengajukan permohonan pengembalian berkas permohonan kasasi ke MA karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru atau UU 20/2025 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2005.
Pada Oktober 2025 lalu, Hendra Lie divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pimpinan Mata Elang Production itu dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.
Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara.
Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara ini berkaitan dengan "podcast" Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang pada 20 November 2022.
Hendra Lie adalah whistle blower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah.
Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku "host" dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut.
Pada 13 Januari 2026, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.