Berita

Ilustrasi pergerakan saham. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Hukum

Influencer Berinisial BVN Didenda Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 20:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal berinisial BVN. 

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, BVN terbukti melakukan praktik manipulasi perdagangan saham atau yang kerap disebut “goreng saham”.

"OJK menetapkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Februari 2026.


Hasil pemeriksaan OJK, BVN melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari-27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret-17 Juni 2022.

Dalam praktiknya, influencer itu melakukan manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak sesuai dengan aksi beli dan jual sebenarnya. 

"Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud," lanjut Hasan.

Selain itu, BVN juga memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau  lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, dan menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

"Di saat yang bersamaan, Sdr. BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUP2SK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUP2SK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUP2SK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya