Berita

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan uji coba penggunaan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.

"Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 20 Februari 2026.


Boyamin menyebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dengan hakim tunggal Budi Setyawan. Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.

Boyamin menambahkan, sebelumnya pihaknya menggunakan dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, namun hasilnya beragam di pengadilan.

"Sebelumnya kami memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul namun lebih banyak yang menolaknya," terang Boyamin.

Dalam materi gugatan, pemohon memaparkan dugaan korupsi terkait pengadaan eartag secure QR code dan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kementan tahun 2022. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan vaksin tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diduga menimbulkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut disebut telah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 telah didisposisikan pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka lain.

Pemohon juga menilai lambatnya penanganan wabah PMK yang menyebar di 19 provinsi sejak April 2022 semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengadaan terkait penanggulangan penyakit tersebut.

Melalui praperadilan ini, Arukki dan LP3HI berharap pengadilan dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang digugat praperadilan hingga saat ini masih berlanjut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan kita, untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara," kata Budi.

Budi menyebut, praperadilan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," pungkas Budi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya