Berita

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Arukki dan LP3HI Beberkan Materi Praperadilan Lawan KPK Soal Perkara Korupsi di Kementan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2022.

Kuasa hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman mengatakan, bahwa gugatan tersebut merupakan uji coba penggunaan Pasal 158 huruf e KUHAP baru yang memasukkan penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan.

"Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh Aparat Penegak Hukum," kata Boyamin kepada RMOL, Jumat, 20 Februari 2026.


Boyamin menyebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dengan hakim tunggal Budi Setyawan. Sementara pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK.

Boyamin menambahkan, sebelumnya pihaknya menggunakan dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, namun hasilnya beragam di pengadilan.

"Sebelumnya kami memakai dasar pemaknaan penghentian penyidikan secara materiil/diam-diam untuk gugat perkara mangkrak yang mana ada hakim kabul namun lebih banyak yang menolaknya," terang Boyamin.

Dalam materi gugatan, pemohon memaparkan dugaan korupsi terkait pengadaan eartag secure QR code dan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kementan tahun 2022. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan vaksin tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan diduga menimbulkan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp75,7 miliar.

Selain itu, laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tersebut disebut telah masuk ke KPK sejak 2020, dan pada 2021 telah didisposisikan pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Namun hingga kini perkara tersebut dinilai belum tuntas dan belum ada penetapan tersangka lain.

Pemohon juga menilai lambatnya penanganan wabah PMK yang menyebar di 19 provinsi sejak April 2022 semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengadaan terkait penanggulangan penyakit tersebut.

Melalui praperadilan ini, Arukki dan LP3HI berharap pengadilan dapat memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara yang digugat praperadilan hingga saat ini masih berlanjut.

"Namun demikian, kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan sebagai salah satu upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan kita, untuk menguji aspek formil suatu penanganan perkara," kata Budi.

Budi menyebut, praperadilan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud," pungkas Budi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya