Berita

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 18:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan gara-gara KUHAP baru, pihaknya tidak bisa melakukan pencegahan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur yang baru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk melakukan pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait, dalam hal ini hanya dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan menteri agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Ya mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.


Setyo pun mengakui bahwa, dalam UU KUHAP yang baru yakni UU 20/2025 khususnya Pasal 89 huruf i, pencegahan ke luar negeri hanya bisa dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.

"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak," pungkas Setyo.

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex.

"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan IAA sampai 12 Agustus 2026," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan ini dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan keberadaan kedua tersangka tersebut di Indonesia.

"Karena proses penyidikan masih berlangsung," jelas Budi.

Namun demikian kata Budi, tim penyidik tidak memperpanjang masa pencegahan untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Mengingat, enam bulan terakhir, tim penyidik mencegah Fuad agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Nggak (pencegahan Fuad tidak diperpanjang)" pungkas Budi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya