Berita

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor (Foto: Humas DPRD Kota Bogor)

Nusantara

Perkuat Big Data dan IKD

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

?Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.

?Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan Perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama. 


Regulasi sebelumnya yakni Perda No 16/2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.

?"Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda pembaharuan atau Perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," ujar Subhan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 20 Februari 2026.  

Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda ini. Pertama mobilisasi penduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. 

Kedua identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat. ?Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.

"Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuh Subhan.

?Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

?Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.

?"Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan," jelas Subhan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data. 

Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.

?"Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama," ungkap Ganjar.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya