Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Politisi PDIP Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi PDI Perjuangan hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Agus Sugiarto selaku Kepala BPPKAD Pemkab Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho selaku Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Pemkab Ponorogo, Indah Wahyuni selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Susilowati selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo selaku PNS, Citra Yulia Margareta selaku ibu rumah tangga, Besse Tenrisampeang selaku PNS, Lutfi Khoirul Zamroni selaku wiraswasta.

Kemudian, Relelyanda Solekha Wijayanti selaku anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari PDIP periode 2019-2024 dan 2024-2029, Daris Fuadi selaku swasta, dan Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo selaku Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkab Ponorogo.

Pada Minggu dini hari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. 

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya