Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Politisi PDIP Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi PDI Perjuangan hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Februari 2026.


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Agus Sugiarto selaku Kepala BPPKAD Pemkab Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho selaku Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Pemkab Ponorogo, Indah Wahyuni selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Susilowati selaku wiraswasta.

Selanjutnya, Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo selaku PNS, Citra Yulia Margareta selaku ibu rumah tangga, Besse Tenrisampeang selaku PNS, Lutfi Khoirul Zamroni selaku wiraswasta.

Kemudian, Relelyanda Solekha Wijayanti selaku anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari PDIP periode 2019-2024 dan 2024-2029, Daris Fuadi selaku swasta, dan Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo selaku Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemkab Ponorogo.

Pada Minggu dini hari, 9 November 2025, KPK mengumumkan 4 dari 13 orang yang terjaring OTT pada Jumat, 7 November 2025 sebagai tersangka.

Keempat orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku swasta rekaman RSUD Ponorogo.

Dalam perkaranya, pada awal 2025, Yunus mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus senilai Rp325 juta. 

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Ninik selaku kerabat atau iparnya Sugiri.

Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam 3 klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta, dan Agus Rp325 juta.

Dalam proses penyerahan uang ketiga pada Jumat, 7 November 2025 tersebut, tim KPK kemudian melakukan OTT dengan mengamankan 13 orang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya