Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lamteng. Saksi yang dimaksud adalah Irawan Budi Waskito, selaku PPK Dinas Kesehatan Pemkab Lamteng.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang, 20 Februari 2026.
KPK pada Kamis 11 Desember 2025, secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kelimanya adalah; Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra sebagai anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala BPD Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Setelah dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat pencalonannya sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pengaturan tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro, selaku Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ.
Pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng agar PT Elkaka Mandiri (EM) memenangkan proyek. Akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Dari pengkondisian ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Dengan demikian, total aliran uang yang diterima Ardito diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.