Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Bupati Kukar Diduga Gunakan 3 Perusahaan Batu Bara untuk Terima Gratifikasi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyidik menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi  dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 


Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pengelolaan batubara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan untuk pengangkutan hasil tambang. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah izin tambang yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap, lebih dari 100 izin pertambangan diduga terkait dengan praktik tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam pengembangan kasus, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah lebih dulu menjerat Rita pada 2018. 

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai rekening, serta sejumlah aset seperti kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.

Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya