Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Bupati Kukar Diduga Gunakan 3 Perusahaan Batu Bara untuk Terima Gratifikasi

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 08:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyidik menetapkan PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS) sebagai tersangka korporasi  dalam kasus gratifikasi Rita Widyasari.

“Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026. 


Ketiga perusahaan itu bergerak di sektor pengelolaan batubara, termasuk memiliki fasilitas pelabuhan untuk pengangkutan hasil tambang. KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menampung gratifikasi yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah izin tambang yang diterbitkan selama menjabat sebagai Bupati Kukar. KPK mengungkap, lebih dari 100 izin pertambangan diduga terkait dengan praktik tersebut.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam pengembangan kasus, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah lebih dulu menjerat Rita pada 2018. 

Dalam proses penyidikan, KPK menyita ratusan miliar rupiah dari berbagai rekening, serta sejumlah aset seperti kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.

Total uang yang telah disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476 miliar.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya