Berita

Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Humas MKRI)

Hukum

Kementerian ATR/BPN Perjelas Manfaat Swasta Pegang PSN di MK

JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 | 00:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah berencana memberikan kewenangan penuh pemegang proyek strategis nasional (PSN) kepada Badan Usama Milik Negara (BUMN). Namun rencana itu justru berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam sidang lanjutan atas Perkara Nomor 213/PUU-XXIII/2025 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan manfaat yang diperoleh dari pengelolaan PSN oleh pihak swasta.

Perkara ini menguji UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI/Pemohon I), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA/Pemohon II), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa/Pemohon III), Aliansi Petani Indonesia (API/Pemohon IV), Perkumpulan Pemantau Sawit (Pemohon V), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS/Pemohon VI), dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA/Pemohon VII).


Dalam sidang keempat hari ini, beragenda mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden atas dalil para Pemohon terkait uji konstitusionalitas Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 34, Pasal 125, Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 173 UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana yang mewakili pemerintah menyebutkan, kriteria dan jenis proyek untuk kepentingan umum harus memiliki dasar pertimbangan sosial dan ekonomi yang jelas dan bukan berdasarkan kehendak penguasa atau permintaan badan usaha.

Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021), Proyek Strategis Nasional (PSN) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.  

Badan usaha strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang dimaksud dalam beleid tersebut, adalah swasta yang dalam melaksanakan program ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

“Keterlibatan badan usaha atau investasi swasta terutama untuk PSN yang memiliki nilai komersial, sedangkan APBN fokus untuk investasi infrastruktur dasar,” jelas Suyus dalam sidang keempat yang dipimpin oleh Ketua MK RI Suhartoyo, di Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu, dia juga menerangkan pokok permohonan para Pemohon atas dalil Pasal 19A ayat (1), Pasal 19B, dan Pasal 19C dalam Pasal 123 angka 5 Lampiran UU 6/2023. 

Suyus menjelaskan, frasa “Instansi yang memerlukan tanah” dalam Pasal 19A ayat (1) dan Pasal 19B merujuk pada definisi “Instansi” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 2/2012. Yakni, lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, serta badan hukum milik negara atau BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah.

”Sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap diselenggarakan oleh Pemerintah dan tidak terdapat pergeseran kewajiban perlindungan hak konstitusional kepada badan hukum privat sebagaimana didalilkan para Pemohon,” urainya.

Kemudian Suyus juga memberikan keterangan terhadap dalil para Pemohon atas konstitusionalitas Pasal 137 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, ayat (2) huruf c, ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 138 ayat (2) Lampiran UU Cipta Kerja, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. 

Menurutnya, hak menguasai negara memberikan suatu interpretasi autentik sebagai hubungan hukum yang bersifat publik semata. Sehingga dalam konteks hak pengelolaan (HPL) dalam klasifikasi hak-hak penguasaan atas tanah, tidak dikategorisasi sebagai golongan hak-hak atas tanah seperti dimaksud Pasal 16 UU 5/1960. 

Sebab status penguasaannya bersifat publik yang tidak memutus relasi konstitusional tanah dengan negara. Oleh karenanya, pemegang hak pengelolaan memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadakan tindakan pengurusan dan pengelolaan tanah negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

”Pemberian Hak Pengelolaan kepada suatu badan, termasuk Badan Bank Tanah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, merupakan pelaksanaan fungsi “mengelola” dari Hak Menguasai Negara tersebut,” tuturnya. 

“Oleh karena itu, pemberian Hak Pengelolaan tidak menghapus dan tidak mengalihkan hak penguasaan negara, Badan Bank Tanah hanya menjalankan sebagian fungsi administratif dalam pengelolaan tanah untuk kepentingan umum,” demikian Suyus menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya