Berita

Kedua tersangka penipuan dana haji dan umrah sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Gowa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penipuan Dana Haji dan Umrah

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan merupakan pihak yang mengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama oleh pihak travel. Korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada travel yang dikelola tersangka.

Dalam perjalanannya, korban berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umroh dan dua jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapati fakta bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya