Berita

Kedua tersangka penipuan dana haji dan umrah sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Gowa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penipuan Dana Haji dan Umrah

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan merupakan pihak yang mengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama oleh pihak travel. Korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada travel yang dikelola tersangka.

Dalam perjalanannya, korban berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umroh dan dua jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapati fakta bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya