Berita

Kedua tersangka penipuan dana haji dan umrah sedang dimintai keterangan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Gowa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penipuan Dana Haji dan Umrah

KAMIS, 19 FEBRUARI 2026 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di wilayah Kota Malang beberapa waktu lalu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Purwandi (62), seorang purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara. Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang dan merupakan pihak yang mengelola travel umrah dan haji Bimantara Travel Malang.


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawari kerja sama oleh pihak travel. Korban diminta mencari calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada travel yang dikelola tersangka.

Dalam perjalanannya, korban berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umroh dan dua jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, korban mendapati fakta bahwa dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban terpaksa menalangi biaya keberangkatan seluruh jemaah menggunakan dana pribadi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa.

Ipda Nova Tanjung mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya